LSM Pribumi mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri Bombana, agar menangani perkara penyalahgunaan wewenang yang menyeret Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bombana Tahun 2025 secara profesional, transparan, dan terbuka kepada publik. KENDARI – Mandeknya penanganan dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bombana Tahun 2025 menuai sorotan tajam dari LSM Pribumi.
Organisasi tersebut menilai proses hukum yang berjalan di lingkungan kejaksaan belum menunjukkan perkembangan signifikan dan berpotensi menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Ketua Umum LSM Pribumi, Ansar Ahmad, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri Bombana, agar menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan terbuka kepada publik.
“Kami melihat kasus ini seperti tidak bergerak. Publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganannya. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan khusus,” ujar Ansar, Selasa (7/5/2026).
Ia mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan dokumen hasil investigasi kepada Kejari Bombana pada 10 April 2026 dan kembali melakukan koordinasi lanjutan pada 29 April 2026. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada penjelasan resmi terkait progres penanganan laporan tersebut.
Ansar menegaskan, laporan yang diajukan bukan sekadar menyangkut persoalan administrasi pemerintahan, melainkan telah mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kalau hanya maladministrasi tentu kami melapor ke Ombudsman. Tapi ini sudah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Salah satu poin yang disoroti LSM Pribumi yakni dugaan perjalanan dinas tertanggal 24 Januari 2025 yang masih ditandatangani oleh Pj Sekda, sementara pada waktu yang sama Sekda definitif disebut telah kembali aktif menjalankan tugas pemerintahan.
Menurut Ansar, kondisi tersebut perlu ditelusuri secara mendalam oleh aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran yang merugikan negara.
Atas dasar itu, LSM Pribumi meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengambil alih penanganan perkara dan segera meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan apabila ditemukan unsur pidana.
“Kami juga meminta evaluasi terhadap kinerja Kajari Bombana dan jajaran pidana khusus agar penanganan perkara berjalan profesional dan transparan,” tambahnya.
Menanggapi desakan tersebut, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, mengatakan laporan dari LSM Pribumi telah diterima dan saat ini masih dalam tahap telaah.
“Kami akan mempelajari laporan ini secara menyeluruh. Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum maupun kerugian negara, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Sulawesi Tenggara dan dinilai sebagai ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum secara adil dan tanpa tebang pilih.
Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih berupaya menghubungi Pj Sekda Bombana untuk mendapatkan hak jawab (klarifikasi) atas pemberitaan ini.
Penulis : Jaldin
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar