Bupati Kolaka Utara (Kolut) Nur Rahman hadir memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana tambang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (04/11/2026). Foto : Sunar / kabarterkinisultra.com RADAR KENDARI — Bupati Kolaka Utara (Kolut) Nur Rahman hadir memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana tambang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (04/11/2026).
Dalam kesaksiannya, ia mengklarifikasi sejumlah dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) serta tahap eksplorasi yang dikantongi oleh PT CS
Nur Rahman memaparkan bahwa berdasarkan proses administrasi yang berjalan, terdapat beberapa nomor IUP dengan luas wilayah yang berbeda.
Untuk IUP Operasi Produksi PT CS seluas 20 hektare dan 126 hektare, ia menyatakan keabsahannya sah secara hukum.
“Yang kita proses itu yang 126 hektare juga saya proses, yang 20 hektare juga saya proses. Jadi dua-duanya sah,” ujar Nur Rahman saat ditemui usai persidangan.
Namun, ia menegaskan bahwa untuk IUP PT CS dengan kode wilayah seluas 475 hektare, statusnya saat ini masih berada pada tahap eksplorasi dan belum sampai pada tahap Operasi Produksi (OP).
Menurutnya, kewenangan penerbitan izin pada masa peralihan tersebut juga melibatkan pihak Kementerian ESDM Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Nur Rahman menjelaskan bahwa pengelolaan dan pendapatan sektor ESDM pada masa itu ditangani langsung oleh instansi terkait sesuai dengan kewenangannya masing-masing, baik di tingkat daerah maupun pusat, sebelum adanya pelimpahan kewenangan penuh.
Sidang lanjutan ini terus bergulir di PN Kendari guna mendalami keabsahan dokumen perizinan serta dugaan pemalsuan dokumen IUP yang menyeret sejumlah pihak dalam aktivitas pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara.
Pewarta media ini terus menghubungi PT CS untuk mendapatkan keterangan resmi terkait polemik ini.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar