Jaksa Bidik Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Pemkot Kendari Tahun 2009, Pejabat Kominfo Dipanggil

waktu baca 2 menit
Sabtu, 24 Okt 2026 13:14 31 redaksi

RADAR KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari di Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Abeli, tahun 2009.

Terbaru, penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kendari memanggil salah satu pejabat di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari berinisial S untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan penguasaan dan pengalihan secara melawan hukum tanah milik Pemkot Kendari yang berkaitan dengan proses pembebasan lahan Bungkutoko pada 2009.

Berdasarkan dokumen Surat Panggilan Saksi Nomor SP-595/P.3.10/Fd.2/10/2026 tertanggal 19 Oktober 2026, S diminta menghadap tim Jaksa Penyidik Kejari Kendari pada Kamis, 22 Oktober 2026, pukul 09.30 WITA, di Kantor Kejari Kendari.

Surat tersebut ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kendari, Marwan Arifin, S.H., M.H.

Dalam surat panggilan itu disebutkan, pemeriksaan dilakukan untuk meminta keterangan S sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan dan pengalihan secara melawan hukum tanah milik Pemkot Kendari di Kelurahan Bungkutoko.

Penyidikan perkara tersebut mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor PRINT-05/P.3.10/Fd.2/09/2025 tertanggal 29 September 2025 juncto PRINT-05a/P.3.10/Fd.2/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.

Kasi Pidsus Kejari Kendari, Marwan Arifin, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun, untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara, ia menyarankan agar dikonfirmasi melalui bidang Intelijen Kejari Kendari.

“Sebaiknya konfirmasi ke bidang Intel. Soalnya sekarang informasi keluar melalui bidang Intel,” ujarnya, Sabtu (24/10/2026).

Sementara itu, S yang dikonfirmasi terkait pemanggilan tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Penyidik Geledah DPKPP dan BPN

Sebelum memanggil saksi dari lingkungan Pemkot Kendari, penyidik Pidsus Kejari Kendari lebih dahulu melakukan penggeledahan di dua kantor pemerintahan, yakni Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Kendari serta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, Selasa (7/10/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pembebasan lahan Bungkutoko tahun 2009. Dokumen-dokumen itu dimasukkan ke dalam beberapa boks besar untuk kepentingan penyidikan.

Langkah tersebut dilakukan guna menelusuri proses pembebasan lahan, administrasi pertanahan, hingga dugaan penguasaan dan pengalihan aset tanah yang menjadi objek perkara.

Pada Oktober 2025, Kepala Kejari Kendari saat itu, Ronal H. Bakara, menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami dokumen hasil penyitaan.

“Tunggu dulu ya, masih pendalaman itu,” ujar Ronal singkat saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut, Kamis (30/10/2025).

Hal senada disampaikan Kasi Intelijen Kejari Kendari saat itu, Aguslan. Ia menyebut tim penyidik masih fokus menganalisis dokumen yang telah diamankan. “Nanti yah, ini masih pendalaman,” tuturnya, Kamis (30/10/2025).

Laporan : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA