Dinas Kominfo : Tidak Ada Penggusuran dalam Penegakan Perda RTRW di Kendari

waktu baca 2 menit
Rabu, 20 Sep 2023 12:42 95 radarkendari.id

Kendari – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari meluruskan pemberitaan yang menyudutkan Pemkot Kendari terkait penertiban pedagang di Kawasan Jalan ZA Sugianto beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Nismawati menyayangkan pemberitaan salah satu media online di Kendari yang menyebutkan Pemkot melaksanakan penggusuran dalam menegakkan Perda RTRW.

Berdasarkan informasi yang diterimanya dari Dinas PUPR, Pemkot Kendari tidak melaksanakan penggusuran lapak pedagang melainkan pedagang itu sendiri yang membongkar tempat usahanya karena tahu telah melanggar perda RTRW.

“Disana memang ada pembongkaran, tapi masyarakat bongkar sendiri karena sadar bahwa ini sebuah pelanggaran. Bukan Pemkot yang lakukan pembongkaran apalagi sampai mau melaksanakan penggusuran,” ungkap Nismawati saat konferensi pers, Selasa (19/09/2023).

Nisma juga membantah jika Pemkot dituding tebang pilih dalam penertiban. Ia menjelaskan, dalam penertiban dilaksanakan merujuk pada Perda Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Tahun 2010 – 2030 dan Perwali Kendari Nomor 55 tahun 2019 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi bagi pelanggaran pemanfaatan ruang.

“Kalau di jalan ZA Sugianto itu pas depan RSUD itu memang sudah pada tahap perintah pembongkaran jadi dia sudah masuk ke tahap ketiga dan pembongkaran itu dilakukan oleh masyarakat,” ungkap Nismawati.

“Untuk kampung nelayan sama kampung bakau memang masih pada posisi peringatan. Memang belum pada posisinya (dibongkar) seperti yang ada didepan ZA Sugianto,” sambungnya.

Nisma menambahkan, sebelum masuk dalam tahap pembongkaran, ada beberapa tahapan yang ditempuh Pemkot Kendari dalam menyelamatkan lingkungan yang disalahgunakan. Tahapan yang dimaksud meliputi pemberian surat panggilan, surat peringatan tertulis, kemudian surat perintah untuk pembongkaran, dan terakhir tahap penyegelan dan pembongkaran.

“Ini merupakan bentuk sanksi administrasi untuk pencegahan masuk ke sanksi pidana berdasarkan aturan yang ada,” kata Nismawati.

Mantan Kepala DLHK Kota Kendari ini berharap, masyarakat yang ingin berusaha atau mendirikan bangunan harus dikonfirmasi kepada dinas terkait.

“Mendirikan bangunan itu harus ada ijinnnya. Kalau bertentangan dengan tata ruang pasti tidak akan keluar ijinnya karena pemerintah atau pejabat yang mengeluarkan ijin yang tidak sesuai dengan tata ruang itu akan mendapatkan sanksi yang berat sehingga saya yakin bangunan yang ada disana tidak memiliki ijin,“ pungkasnya.

(wan/wan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA