KPU Sultra Umumkan DCT 4 November, Berkas Pengganti Caleg Diverifikasi

waktu baca 2 menit
Senin, 25 Sep 2023 07:19 108 radarkendari.id

Kendari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah membuka tahap pengajuan pengganti calon sementara anggota DPRD Provinsi sejak 14 September 2023. Saat ini, KPU tengah melaksanakan verifikasi atas pengajuan pengganti tersebut.

Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Sultra, Hazamuddin membenarkan bahwa saat ini sudah masuk tahap verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPRD.

Meski begitu, Hazamuddin enggan menyebutkan jumlah pengajuan yang masuk karena faktor kerahasiaan. Ia memastikan, pengajuan yang masuk akan diverifikasi sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023.

Ia menambahkan, pengganti calon sementara anggota DPRD menjadi hak partai politik (Parpol) dan pihaknya akan menghormati keputusan tersebut serta akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pengumuman (DCT) Tanggal 4 November. Kami masih rapatkan (pleno) dulu. Nanti kita lihat apakah ada perubahan atau pergantian, yang jelasnya (Parpol) tidak bisa menambah calon. Tapi mengurangi boleh,” kata Hazamuddin.

Terpisah, Pengamat Politik dari Universitas Halu Oleo, Dr. Najib Husain megungkapkan penggantian caleg berpotensi terjadi karena beberapa faktor seperti caleg yang belum mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota TNI/Polri.

Selanjutnya, penggantian caleg juga didasarkan atas keinginan caleg yang ingin pindah parpol termasuk adanya masukan dari masyarakat terkait caleg yang diusung parpol.

“Disinilah peran penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu. Walaupun tugas dari penyelenggara pemilu hanya satu yakni memastikan pemilu berjalan aman dan lancar dan sesuai prosedur akan tetapi misalnya setelah diklarifikasi caleg tersebut masih menjabat (ASN dan Anggota TNI/Polri) dan tidak mengundurkan diri itu bisa dicoret,” kata Najib.

Najib berharap, (verifikasi pengajuan calon sementara anggota DPRD) selain menjadi tanggung jawab KPU, Parpol juga diminta agar betul-betul mendampingi calegnya terutama dalam memastikan kesiapan menghadapi pemilu terutama soal status tidak yang terikat sebagai ASN dan Anggota TNI/Polri serta kelengkapan administrasi lainnya.

“Hanya kan selama ini persoalannya verifikasi secara internal (parpol) tidak berjalan dengan bagus. Maka kemudian penyelenggara pemilu harus bekerja keras lagi untuk melaksanakan verifikasi,“ pungkasnya.

Sekedar informasi, jumlah DCS Anggota DPRD Provinsi Sultra pada Pileg 2024 berjumlah sebanyak 693 orang. Ratusan caleg sementara itu berasal dari 18 parpol.

(wan/wan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA