Nyaleg, Pejabat Daerah Diminta Mengundurkan Diri Sebelum 3 Oktober 2023

waktu baca 2 menit
Rabu, 20 Sep 2023 11:18 77 radarkendari.id

Kendari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta pejabat daerah dalam hal ini Kepala Daerah (Kada), termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Anggota TNI/Polri agar mengundurkan diri sebelum bertarung pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan mundur dari jabatan wajib dilakukan bagi seorang kada maupun ASN dan TNI/Polri. Itu penting dilakukan agar yang bersangkutan bisa fokus dalam menatap Pemilihan Legislatif (Pileg) termasuk tidak memanfaatkan kedudukannya sebagai pejabat untuk meraih dukungan masyarakat.

Lanjut Asril, bagi kada yang akan bertarung dalam Pileg DPR RI, ketentuan mundur dari jabatan menjadi domain KPU Pusat. Sementara pihaknya hanya mengawal pelaksanaan pileg DPRD Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Ia berharap pejabat daerah (Kada, ASN, dan TNI/Polri) sudah meninggalkan jabatan per 3 Oktober 2023 atau masuk pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT). Itu wajib dipenuhi agar caleg tidak tereliminasi pencalonannya.

“Yang jelas bahwa Tanggal 3 Oktober itu kami sudah sudah harus menerima secara keseluruhan (berkas pengunduran diri ASN dan TNI/Polri. Sementara untuk Caleg DPR RI langsung di KPU Pusat,” kata Asril.

Mantan Ketua KPU Kendari ini menambahkan, sejauh ini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri pejabat daerah (ASN dan TNI/Polri) yang akan bertarung pada Pileg 2024. Pihaknya masih menunggu berkas pengunduran diri tersebut agar nantinya caleg tidak menemui kendala saat penetapan DCT.

(wan/wan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA