Lima Tersangka Perkara Tipikor Pengerjaan Jalan di Kolaka Timur Resmi Ditahan

waktu baca 1 menit
Kamis, 8 Feb 2024 23:18 119 radarkendari.id

Kendari, RadarKendari.id – Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Kolaka Tidak Timur tahun anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian negara Rp 5,7 Miliar memasuki babak baru.

Teranyar, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra secara resmi penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Sultra.

Kasubdit III Tipidkor Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan pihaknya baru saja menyelesaikan penyerahan tersangka dan barang bukti. “Iya sudah diselesaikan tahap dua, ini baru selesai,” ujarnya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Selasa (06/02/2024).

Senada, Kasipenkum Kejati Sultra Dody membenarkan penyerahan kelima tersangka di Kejati Sultra. “Tadi lima tersangka sudah penyerahan dengan barang bukti,” ujarnya.

Sambungnya bahwa kelima tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Kendari. “Sudah ditahan di Rutan Kendari, dan akan ditahan 20 hari kedepan,” tambahnya.

Terkait perkara tersebut akan ditangani oleh JPU dari Kejari Kolaka. “Sidangnya nanti di PN Tipikor Kendari, menunggu pelimpahan dari JPU ke PN,” tuturnya.

Untuk diketahui kelima tersangka yang ditahan di Rutan Kendari diantaranya, JR, AG, HS, AS dan NS. (irf)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA