Ahli Waris Ndonganeno Tolak Pembangunan Mako Kopassus di Eks HGU PT Kapas Sebelum Status Tanah Jelas

waktu baca 4 menit
Selasa, 12 Mei 2026 22:02 37 radarkendari.id

KONAWE SELATAN – Ahli waris keturunan Ndonganeno melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan permohonan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI untuk menetapkan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kapas Indah Indonesia (PT KII) sebagai tanah ulayat masyarakat adat.

Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 018/PUSBAKUM-ASN/IV/2026 tertanggal 28 April 2026 dengan perihal “Permohonan Pengakuan Tanah Ulayat, Penerbitan Sertifikat Hak Komunal, dan Penghentian Rencana Pembangunan di Atas Tanah Sengketa” yang ditujukan langsung kepada Menteri ATR/BPN RI di Jakarta.

Kuasa hukum ahli waris, S. Santoso, SH, MH, MM, mengatakan permohonan itu diajukan untuk memastikan negara memberikan kepastian hukum terhadap hak masyarakat adat yang menurutnya telah ada jauh sebelum penerbitan HGU PT KII.

“Kami meminta pemerintah melalui ATR/BPN menetapkan tanah tersebut sebagai tanah ulayat masyarakat adat Ndonganeno dan menghentikan sementara seluruh rencana pembangunan sampai status hukumnya jelas dan tuntas,” ujar S. Santoso.

Dalam surat itu, kuasa hukum dari PUSBAKUM ASN yang berkedudukan di Tangerang, Banten, menyatakan bertindak atas nama ahli waris keturunan Ndonganeno berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 Desember 2025.

Ahli waris meminta pemerintah pusat menetapkan lahan seluas sekitar 1.193 hektare di Desa Ambesea, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan sebagai tanah ulayat masyarakat adat Ndonganeno sekaligus menerbitkan Sertifikat Hak Komunal atas nama masyarakat adat.

Selain itu, mereka juga meminta penghentian sementara seluruh rencana pembangunan di atas lahan eks HGU PT KII, termasuk rencana pembangunan Markas Komando Grup 5 Kopassus, sampai status hukum tanah dinyatakan jelas dan tuntas.

Dalam dokumen permohonan tersebut dijelaskan bahwa tanah itu merupakan wilayah adat yang telah dikuasai turun-temurun sejak sekitar tahun 1700-an dan digunakan sebagai lahan pertanian, pengembangbiakan ternak kerbau dan sapi, kawasan pemukiman, hingga kompleks pemakaman leluhur yang disebut memiliki sekitar 12 makam utama beserta keturunannya.

Kuasa hukum ahli waris menyebut akar persoalan agraria di wilayah eks HGU PT KII bermula dari belum diselesaikannya hak ulayat masyarakat adat sebelum penerbitan HGU perusahaan pada periode 1995–2019.

Mereka menilai pandangan tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam kegiatan Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL) di Universitas Negeri Surakarta beberapa waktu lalu.

“Memang idealnya semua lahan-lahan HGU itu yang memang terbukti di situ ada tanah ulayat, diulayatkan dulu baru kemudian ada HGU di atas hak ulayat,” ujar Nusron.

Menurut ahli waris, pernyataan Menteri ATR/BPN itu memperkuat argumentasi bahwa penyelesaian hak masyarakat adat harus menjadi prioritas sebelum negara menetapkan pemanfaatan baru di atas lahan eks HGU.

Sementara itu, Adi Yusuf Tamburaka selaku ahli waris Ndonganeno menegaskan perjuangan yang dilakukan bukan semata persoalan lahan, tetapi menyangkut sejarah dan keberlangsungan hak masyarakat adat.

“Ini bukan hanya soal tanah, tetapi soal sejarah leluhur, harga diri masyarakat adat, dan keadilan agraria. Kami berharap negara hadir memberi kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat,” tegas Adi Yusuf Tamburaka.

Dalam kronologi yang disampaikan kepada ATR/BPN, ahli waris mengungkapkan bahwa sejak tahun 1984 hingga 1985 telah ada keberatan resmi terhadap penguasaan lahan oleh PT KII.

Surat keberatan itu dikirim kepada Direktur Utama PT Kapas Indah Indonesia dan Gubernur Sulawesi Tenggara oleh tokoh keluarga Ndonganeno.

Pada tahun 1999, ahli waris kembali menyampaikan surat kepada PT KII dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terkait klaim hak atas tanah ulayat tersebut.

Kemudian pada tahun 2000 dilakukan identifikasi lapangan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang dipimpin Wakil Gubernur Sultra serta melibatkan Bupati Kendari, Kepala BPN Sultra, Kepala Dinas Perkebunan dan sejumlah pejabat daerah lainnya.

Hasil identifikasi tersebut disebut menetapkan sekitar 1.193 hektare sebagai hak ahli waris Ndonganeno dan melahirkan kesepakatan antara PT KII dengan pihak ahli waris.

Ahli waris juga menyatakan sejak tahun 2000 lahan tersebut terus dikuasai dan diusahakan secara nyata oleh masyarakat adat dan ribuan ahli waris keturunan Ndonganeno.

Pada tahun 2002 juga diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh kepala desa sebagai bentuk pengakuan administratif lokal atas penguasaan tanah tersebut.

Dalam argumentasi hukumnya, kuasa hukum ahli waris mengacu pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.

Selain itu, mereka juga merujuk Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2019 tentang Hak Komunal, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan tanah atau hutan adat bukan merupakan tanah negara.

Menurut mereka, dengan berakhirnya HGU PT Kapas Indah Indonesia pada tahun 2019, maka tanah tersebut tidak otomatis menjadi tanah negara bebas, melainkan wajib terlebih dahulu diselesaikan status hak asal-usul masyarakat adatnya.

Ahli waris juga menyoroti rencana pembangunan Markas Grup 5 Kopassus di atas lahan tersebut yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik agraria baru apabila dilakukan tanpa penyelesaian hak masyarakat adat.

Dalam permohonannya, ahli waris meminta ATR/BPN segera melakukan inventarisasi, pengukuran, pemetaan, dan penetapan hak komunal atas tanah tersebut serta membentuk tim khusus penyelesaian konflik agraria.

“Negara tidak boleh menggunakan kekuasaan untuk mengabaikan hak masyarakat adat yang telah eksis jauh sebelum negara berdiri,” demikian salah satu poin dalam permohonan tersebut. (Adm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA