Pemkot Kendari Tetapkan Standar Kebersihan Lingkungan Minimal 55 Poin

waktu baca 4 menit
Senin, 20 Nov 2023 11:52 116 radarkendari.id

Kendari, RADARKENDARI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menetapkan standar kebersihan lingkungan minimal 55 poin. Jika pejabat wilayah (Camat, Lurah, Termasuk Kepala Puskesmas) tak mencapai standar tersebut bakal di evaluasi.

Asisten III Setda Kota Kendari, Makmur.

Asisten III Setda Kota Kendari, Makmur mengungkapkan, penetapan standar minimal kebersihan lingkungan dilakukan agar pejabat ditingkat Kecamatan, Kelurahan, termasuk Puskesmas senantiasa menjaga kebersihan lingkungan.

“Kantor Kecamatan, Kelurahan, termasuk Puskesmas adalah tempat pelayanan masyarakat sehingga kebersihannya harus tetap terjaga,” ungkapnya, Rabu (08/11/2023).

Makmur mencontohkan, untuk ditingkat kelurahan penilaian kebersihannya berbasis kewilayahan yang penekannya pada kebersihan dan keindahan lingkungan.

“Untuk kelurahan ada empat unsur yang dinilai yakni kebersihan kantor kelurahan, pemukiman warga, area jalan dan trotoar, serta pengangkutan sampah,” ungkap Makmur.

Mantan Kepala Dikmudora Kita Kendari ini menambahkan, penilaian kebersihan lingkungan dilakukan setiap bulan. Bagi Kator Kecamatan, kelurahan dan Puskesmas yang tidak memenuhi standar 55 poin maka akan diberikan bendera hitam atau predikat kotor sebagai sanksi sosial. Sementara pejabat wilayahnya bakal dievaluasi. “Nanti pimpinan (Pj Wali Kota Kendari) yang mengevaluasi,” tuturnya.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu memastikan akan memberikan punishment (sanksi) bagi Camat, Lurah dan Kepala Puskesmas yang tidak peduli terhadap kondisi lingkungan disekitarnya.

“Pasti ada (punishment). Mereka (Camat, Lurah, dan Kepala Puskesmas) kan PNS. Ini bagian dari penilaian pekerja. Sesuai Undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara), bagi mereka yang berkerja bagus maka akan mendapatkan award. Kalau tidak bagus dapat punishment sesuai ketentuan,” ungkap Asmawa Tosepu.

Sekedar informasi, tahap awal, Pemkot Kendari telah melaksanakan penilaian kebersihan ditingkat Kelurahan. Hasilnya ada delapan kelurahan yang masuk kategori kelurahan terkotor atau memperoleh nilai dibawah 55 poin. Delapan kelurahan itu yakni Kelurahan Nambo, Kandai, Petoaha, Anggalomelai, Abeli, Tobimeita, Sambuli, dan Kelurahan Poasia.

Warga Wajib Bayar Retribusi Sampah

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mewajibkan masyarakat membayar retribusi sampah mulai Januari 2024. Tarifnya bervariasi. Bagi warga yang bermukim dipinggir jalan protokol dikenakan tarif Rp 10 ribu, sementara yang bermukim dilorong wajib membayar retribusi sebesar Rp 5 ribu/bulan.

Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan penarikan retribusi sampah penting dilakukan dalam rangka menegakan Peraturan Daerah (Perda) Kita Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi jalan umum.

“Dalam regulasi itu ada kewajiban bagi masyarakat penghasil sampah untuk membayar retribusi dengan jumlah tertentu,” ungkapnya usai mengedukasi petugas sampah di Balai Kota Kendari.

Lanjut dia, retribusi sampah nantinya akan dipungut oleh petugas kebersihan yang telah dibentuk ditingkat kelurahan. Petugas yang menarik retribusi nantinya dibekali dengan tanda pengenal dan karcis retribusi.

“Pembayaran bisa dilakukan menggunakan QRIS (Quick Response Indonesian Standar) bisa juga secara manual melalui karcis,” ungkap Asmawa Tosepu.

Asmawa menambahkan, saat ini pihaknya masih melaksanakan tahap sosialisasi kepada masyarakat sekaligus pelatihan bagi petugas yang akan memungut retribusi sampah.

Disisi lain, Kepala Biro Umum Sekretariat Kemendagri ini memastikan penarikan retribusi sampah bukan karena menargetkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetapi bagaimana membangun kesadaran warga dalam menjaga kebersihan baik dalam rumah tangga maupun lingkungan sekitar.

“Melalui penarikan retribusi ini maka akan mendorong warga untuk senantiasa membuang sampah tepat pada tempatnya dan tepat waktu serta ada petugas kebersihan yang mengumpulkan dan mengangkut dan dibuang di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sehingga ini menjadi kesadaran (peduli sampah) bersama,” pungkasnya Asmawa.

Tak Bayar Retribusi Sampah, TPP Dipotong

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup nya agar menunaikan retribusi sampah. Asmawa ingin, ASN menjadi contoh bagi masyarakat untuk patuh terhadap Perda Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi.

Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu memberikan arahan kepada ASN untuk patuh membayar tarif retribusi sampah di Balai Kota Kendari.

Asmawa mengungkapkan, pemungutan retribusi sampah bagi masyarakat efektif berjalan mulai Januari 2024. Namun dimasa sosialisasi saat ini, ASN diwajibkan untuk menunaikannya per November – Desember 2023.

“Bagi ASN yang tidak membayar retribusi sanksinya sama dengan yang tidak membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yakni TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai)-nya kita pending atau tidak dibayarkan,” ungkap Asmawa Tosepu.

Ia mengungkapkan, besar tarif retribusi sampah yang dipungut oleh petugas kebersihan yang bertugas di kelurahan sebesar Rp 10 bagi ASN yang bermukim didepan Jalan Protokol dan Rp 5 bagi yang bermukim didalam lorong.

“Pembayarannya menggunakan QRIS (Quick Response Indonesian Standar), bukan manual. Ini dalam rangka menjaga akuntabilitas pertanggungjawaban dan lebih efektif,” ungkap Asmawa Tosepu.

Asmawa yakin, kesadaran ASN dan masyarakat dalam membayar retribusi sampah bisa menjadi bentuk dukungan terhadap pengelolaan lingkungan termasuk dalam meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari.

(adv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA