APKM-Sultra Gelar Aksi Menuntut Keadilan atas PHK Sepihak Pekerja Lokal oleh PT KS

waktu baca 3 menit
Kamis, 5 Feb 2026 17:17 111 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID — Aliansi Pencari Keadilan Masyarakat Sulawesi Tenggara (APKM-Sultra) menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan atas dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap seorang pekerja lokal bernama Ansar, yang diduga dilakukan secara sewenang-wenang oleh PT KS.

Aksi tersebut berlangsung di kantor cabang PT KS yang berlokasi di Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Kamis, 5 Februari 2026.

Ansar menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik ketenagakerjaan yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan, mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta mencederai hak asasi pekerja lokal.

Ansar diketahui bekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Namun sebelum masa kontraknya berakhir, ia diberhentikan secara sepihak tanpa melalui: Perundingan bipartit :

– Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pembayaran hak-hak normatif sebagaimana diatur dalam undang-undang.

– APKM-Sultra menilai tindakan tersebut sebagai PHK sepihak yang melanggar hukum, serta berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan tenaga kerja lokal di Sulawesi Tenggara.

– Dinilai Langgar Putusan Mahkamah Konstitusi. APKM-Sultra menegaskan bahwa PHK sepihak ini bertentangan langsung dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003, yang menyatakan bahwa Pasal 158 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang PHK karena kesalahan berat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

– Putusan MK tersebut menegaskan bahwa: Pengusaha tidak boleh melakukan PHK sepihak dengan dalih kesalahan berat

Kesalahan berat harus dibuktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Pengusaha tidak berwenang bertindak sebagai hakim terhadap pekerja

“Dengan mengabaikan Putusan MK, PT KS diduga telah melakukan pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law dan supremasi hukum,” tegas Aiman, Koordinator Lapangan (Korlap) APKM-Sultra.

Selain Putusan MK, APKM-Sultra juga menilai perusahaan melanggar sejumlah ketentuan hukum lainnya, antara lain:

1 Pasal 151 ayat (1) dan (2) UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja, yang mewajibkan PHK dihindari dan didahului perundingan

PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 15–16, yang mengatur kewajiban pembayaran sisa upah dan uang kompensasi apabila PKWT diakhiri sebelum waktunya

UU No. 2 Tahun 2004, terkait mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

Dalam aksi tersebut, APKM-Sultra secara terbuka menuntut pencopotan oknum HRD PT KS yang dinilai: Melanggar etika profesi HRD. Tidak patuh pada hukum ketenagakerjaan, Menjadi aktor utama PHK sepihak, dan Menciptakan konflik hubungan industrial.

“HRD seharusnya menjadi penjaga hukum dan etika ketenagakerjaan, bukan justru pelaksana kesewenang-wenangan,” kecam Rimba, salah satu peserta aksi.

APKM-Sultra menyampaikan sejumlah tuntutan tegas, yakni: Mencabut PHK sepihak terhadap Ansar, Mempekerjakan kembali Ansar atau menyelesaikan hubungan kerja sesuai ketentuan hukum

Membayar seluruh hak normatif pekerja, meliputi: Sisa upah hingga akhir kontrak

Uang kompensasi PKWT, Hak-hak lain sesuai peraturan perundang-undangan, Mendesak Disnaker Provinsi Sulawesi Tenggara segera melakukan pemeriksaan dan mediasi, serta Mencopot oknum HRD PT KS Menjamin tidak terjadi lagi PHK sepihak terhadap pekerja lokal.

APKM-Sultra menegaskan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, pihaknya akan: Menggelar aksi lanjutan di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mendesak fungsi pengawasan, Melaporkan kasus ini secara resmi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Menempuh jalur hukum hingga Pengadilan Hubungan Industrial.

“PHK sepihak bukan hanya persoalan hubungan kerja, tetapi juga persoalan hak asasi manusia dan bentuk penghinaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Aiman.

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung damai dan tertib dengan pengawalan aparat keamanan.

Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih berupaya menghubungi PT KS untuk mendapatkan hak jawab (klarifikasi) atas pemberitaan ini.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA