Salah satu tersangka curanmor di Kota Kendari. RADARKENDARI.ID, Kendari – Sulawesi Tenggara – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.
Empat orang pelaku, berinisial LG (34), MF (15), AH (37), dan WA (33), ditangkap setelah beraksi di puluhan lokasi kejadian (TKP) sepanjang Januari hingga Agustus 2025.
Kasus ini terungkap setelah laporan dari seorang korban berinisial AS (35) pada Selasa, 15 Juli 2025. Sepeda motor Yamaha Gear 125 miliknya raib dari halaman rumahnya di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari. Korban mengalami kerugian hingga Rp23 juta.
Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, Tim Buser 77 segera melakukan pengejaran.
Pelaku MF berhasil ditangkap di Kelurahan Gunung Jati, sementara LG diringkus di Kelurahan Sanua setelah sempat melawan dan mencoba melarikan diri. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.
Berdasarkan hasil interogasi, terungkap bahwa motor curian dijual oleh AH, dan WA berperan sebagai penadah.
Pihak kepolisian mencatat rekam jejak para pelaku yang sangat meresahkan: LG terlibat di 18 TKP, MF di 23 TKP, AH di 21 TKP, dan WA menerima 31 unit motor curian.
Selain curanmor, mereka juga terlibat dalam kasus pembobolan kios dan pencurian rumah.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Gear 125 berwarna merah sebagai barang bukti. Saat ini, tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan mencari barang bukti lain.
AKP Welliwanto Malau menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Kendari.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk berkeliaran di Kendari. Kami akan terus memburu hingga tuntas,” tegasnya.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar