JAKARTA – Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) secara tegas mendesak adanya revisi terhadap Undang-Undang Pers, khususnya menyangkut perlindungan hukum bagi para jurnalis, yang dinilai tidak lagi memadai dan cenderung lemah.
Isu ini mengemuka dalam diskusi yang digelar FWK di Jakarta, Rabu (5/11/2025), dengan fokus utama pada Bab III Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Koordinator Nasional FWK, Raja Parlindungan Pane, mempertanyakan efektivitas pasal tersebut di tengah maraknya kasus kekerasan terhadap jurnalis.
“Pasal ini terlihat baik, tapi apakah masih ampuh melindungi profesi wartawan?” kata Raja. Ia menegaskan, amandemen UU Pers diperlukan agar perlindungan wartawan menjadi tanggung jawab tegas negara. “Wartawan bekerja untuk publik dan demokrasi. Perlindungan tidak boleh kabur,” tambahnya.
Mantan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun, turut menyoroti realitas di lapangan.
“Berapa kali wartawan diperlakukan kasar aparat, dianiaya, rumah mereka dibakar. Mana perlindungannya?” ujarnya, mengkritik pihak yang menganggap pasal tersebut sudah memadai.
Raja menambahkan bahwa penerapan perlindungan harus dirinci agar jelas hingga level lapangan. “Harus dirinci bagaimana pelaksanaannya,” tegasnya.
Pentingnya evaluasi nyata terhadap implementasi Pasal 8 ini juga diperkuat dengan adanya upaya hukum lain.
Pasal yang sama saat ini tengah diuji materi oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) di Mahkamah Konstitusi.
Ketua Umum IWAKUM, Irfan Kamil, menilai pasal tersebut bersifat multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan.
“Wartawan tidak boleh bekerja di bawah tekanan atau bayang kriminalisasi,” tegasnya di MK, Selasa (9/9/2025).
Kuasa hukum IWAKUM, Viktor Santoso Tandiasa, menambahkan bahwa gugatan tersebut berfokus pada kejelasan perlindungan hukum wartawan dalam kerja jurnalistiknya.
Wartawan senior seperti A.R Loebis, Budi Nugraha, Iqbal Irsyad, M. Nasir, dan Herwan Pebriansyah yang hadir dalam diskusi FWK sepakat atas pentingnya evaluasi dan perbaikan mendesak terhadap pasal yang mengatur perlindungan profesi tersebut.
Editor : Agus Setiawan



































Discussion about this post