Barang bukti alat yang digunakan dalam penambangan pasir ilegal di Buton, Sulawesi Tenggara. RADARKENDARI.ID – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara resmi menyerahkan lima tersangka kasus penambangan pasir ilegal kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Buton.
Penyerahan tahap II yang meliputi tersangka dan barang bukti ini dilakukan pada Selasa, 23 Desember 2025, setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.
Kelima tersangka yang diserahkan berinisial LA, AB, YU, AL, dan AS. Mereka diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin yang melanggar Pasal 185 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta jo Pasal 55 KUHP.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari empat laporan polisi yang masuk ke SPKT Ditpolairud Polda Sultra pada 20 Oktober 2025 lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan, pihak kepolisian telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga perkara ini memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Proses penyerahan dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Sultra.
Surat pemberitahuan hasil penyidikan (P-21) telah diterbitkan pada 18 Desember 2025 sebagai dasar pelaksanaan tahap II ini.
Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Saminata, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Tendri Wardi, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk komitmen nyata kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Sulawesi Tenggara.
“Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam di wilayah Sulawesi Tenggara,” tegas pihak Ditpolairud.
Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap praktik penambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar