Optimalkan Perlindungan Petani, Pengurus DPD Tani Merdeka Indonesia Kota Kendari Dibekali Edukasi Jamsostek

waktu baca 3 menit
Sabtu, 20 Jun 2026 06:54 49 radarkendari.id

RADAR KENDARI – Momentum pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia Kota Kendari tidak hanya menjadi ajang konsolidasi organisasi, tetapi juga ruang edukasi penting bagi kesejahteraan para petani.

Dalam rangkaian acara tersebut di Balai Kota Kendari, Kamis (18/06/2026), BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Sultra hadir memberikan sosialisasi mendalam mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sektor pertanian.

Dalam paparannya, pihak BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam menjalankan amanat visi dan misi Presiden, khususnya Asta Cita nomor 3 dan nomor 4, yang berfokus pada peningkatan pemberdayaan, perlindungan, dan pendidikan bagi pekerja, termasuk para petani.

BPJS Ketenagakerjaan juga meluruskan persepsi publik dengan menegaskan bahwa lembaga mereka saat ini bukan lagi berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mencari keuntungan, melainkan lembaga negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pada kesempatan tersebut, Kabid Kepesertaan BPJSTK Sultra, Putera Medea mengimbau para petani dan pengurus yang hadir untuk dapat membedakan fungsi dua layanan BPJS yakni BPJS Kesehatan: Digunakan apabila peserta mengalami sakit yang bersifat medis umum, seperti flu, demam, diabetes, hingga penyakit jantung.

Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan: Khusus melindungi peserta dari risiko yang terjadi akibat dan saat bekerja (Kecelakaan Kerja).

Dicontohkan, jika seorang petani tidak sengaja terkena cangkul di sawah, atau seorang pedagang yang sedang dalam perjalanan ke pasar pada malam hari mengalami kecelakaan (seperti menabrak sapi), maka seluruh biaya perawatannya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait kasus kecelakaan lalu lintas ganda, dijelaskan bahwa biaya akan ditanggung terlebih dahulu oleh Jasa Raharja maksimal sebesar Rp20 juta.

“Jika biaya pengobatan melebihi angka tersebut, maka sisa biayanya akan dialihkan menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan,” papar Putera.

Salah satu keunggulan utama dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan adalah prinsip pelaporannya yang berdasarkan kondisi, bukan biaya.

“Plafonnya yaitu sampai sembuh, bukan plafon biaya. Selama masih dibutuhkan perawatan, berapapun biayanya akan tetap kami tanggung,” kata Putera.

Bahkan, perawatan pasca-keluar dari rumah sakit seperti kontrol rutin per tiga bulan juga tetap dijamin.

Sebagai gambaran, BPJS Ketenagakerjaan pernah membiayai perawatan kasus kecelakaan kerja hingga mencapai Rp1,6 miliar untuk pengemudi ojek online di Surabaya, dan bahkan mencapai Rp2 miliar untuk pekerja tambang di Kendari yang mengalami luka bakar hingga 90%.

Kasus ringan seperti mata yang terkena gagang sapu saat bekerja pun mendapatkan penjaminan hingga belasan juta rupiah.

Selain biaya perawatan medis, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan jaminan penunjang ekonomi bagi keluarga petani:

Pertama, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB): Jika petani mengalami kecelakaan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan pengganti upah selama masa pemulihan sesuai nominal upah yang dilaporkan.

Kedua, Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia: Jika petani meninggal dunia akibat kecelakaan kerja (seperti kasus petani di Konawe yang meninggal akibat infeksi setelah menginjak keong di sawah), ahli waris akan menerima total santunan sebesar Rp70 juta (terdiri dari santunan berkala, biaya pemakaman, dan santunan kematian).

Selain itu, terdapat bantuan beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak dari tingkat TK hingga perguruan tinggi (S1).

Ketika jaminan Kematian (JKM) Biasa: Apabila petani meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (misalnya karena sakit, usia tua, atau menjadi korban kriminalitas), ahli waris tetap berhak mendapatkan santunan tunai sebesar Rp42 juta.

Melalui edukasi ini, diharapkan pengurus DPD Tani Merdeka Indonesia Kota Kendari yang baru dilantik dapat menjadi perpanjangan tangan untuk mendorong seluruh petani di Kota Kendari agar segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan demi mewujudkan pertanian yang mandiri, aman, dan sejahtera.

Laporan : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA