Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu, Ditresnarkoba Polda Sultra Selamatkan 30 Ribu Jiwa

waktu baca 2 menit
Jumat, 19 Jun 2026 21:16 31 radarkendari.id

RADAR KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menorehkan prestasi gemilang dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2026, korps Korps Bhayangkara berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat lebih dari 3 kilogram (3.089 gram) dari dua kasus berbeda.

Keberhasilan ini diekspos langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, S.I.K., M.H., bersama Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra pada Jumat (19/6/2026).

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah Sultra.

Kasus Pertama: Petugas mengamankan seorang wanita berinisial J.O. (38), warga Kabupaten Kolaka. J.O. diduga kuat berperan sebagai kurir sekaligus operator sistem tempel untuk jaringan peredaran antar-kabupaten. Dari tangannya, polisi menyita 1.008 gram sabu.

Kasus Kedua: Petugas meringkus seorang pria berinisial H. (31) yang bergerak di wilayah Kota Kendari.

Tersangka H berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan (gudang) narkotika. Dari tangan H, petugas mengamankan 2.287 gram sabu beserta sejumlah alat pendukung peredaran.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, menegaskan bahwa total barang bukti yang disita secara akurat mencapai 3.089 gram.

Pengungkapan besar ini diklaim berhasil memutus rantai kehancuran masa depan ribuan warga Sultra.

“Dengan asumsi satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh sekitar 10 orang, maka lewat pengungkapan ini kita diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 30 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkotika,” ujar Kombes Pol. Amri Yudhy.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian menegaskan bahwa esensi dari penangkapan ini bukan sekadar angka atau jumlah barang bukti yang disita, melainkan nilai perlindungan terhadap stabilitas masyarakat.

“Setiap pengungkapan adalah langkah nyata dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Dengan terputusnya jalur distribusi, potensi kerugian sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat dapat ditekan sekecil mungkin,” jelas Kombes Iis.

Ia menambahkan, keberhasilan ini otomatis mempersempit ruang gerak kejahatan terorganisir yang kerap memanfaatkan hasil narkoba untuk mendanai kriminalitas lainnya.

“Ini adalah wujud komitmen tegas, profesional, dan berkesinambungan dari aparat. Kami berharap keberhasilan ini terus memicu partisipasi aktif masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba demi menjaga kualitas SDM generasi bangsa yang aman, sehat, dan produktif,” pungkasnya.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA