DPRD Sultra Dituding ‘Tutup Mata’, Diduga Restui Anggaran Stadion Lakidende Diatas Lahan Sengketa

waktu baca 4 menit
Senin, 29 Des 2025 11:53 324 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Peran DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam pengawasan anggaran kini menjadi sorotan tajam.

Hal ini menyusul mencuatnya kembali sengketa lahan pada proyek lanjutan pembangunan Stadion Lakidende yang dinilai mengandung kejanggalan administratif dan hukum.

Aladin, salah satu pemilik lahan sekaligus tokoh masyarakat Kota Kendari, melontarkan kritik pedas terhadap para wakil rakyat di parlemen Sultra.

Ia menilai DPRD telah lalai karena meloloskan anggaran pembangunan di atas lahan yang status hukumnya belum bersih dan jelas (clean and clear).

Aladin menyatakan keheranannya atas sikap DPRD yang menyetujui anggaran pembangunan senilai puluhan miliar rupiah tanpa memastikan hak-hak warga telah dituntaskan oleh pemerintah daerah.

“Saya lihat anggota DPRD Provinsi tidak paham tentang penganggaran. Sama sekali tidak paham. Kalau mereka paham, tentu mereka sudah membatalkan usulan anggaran dari pemerintah karena tahu Stadion Lakidende ini bermasalah secara hukum,” tegas Aladin, Senin (29/12/2025).

Ia menambahkan bahwa ketidakpahaman dewan ini berisiko menjebak pemerintah provinsi ke dalam praktik maladministrasi yang berulang.

Aladin mengingatkan bahwa proyek ini sebelumnya sudah pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun DPRD seolah menutup mata dengan kembali mengesahkan anggaran baru.

Sebagai mantan anggota DPRD dua periode, Aladin menekankan bahwa persoalan pembebasan lahan adalah hal sensitif yang memiliki aturan dan Perda yang ketat.

Ia menilai fungsi pengawasan dewan saat ini lemah karena membiarkan pemerintah melakukan pembangunan fisik tanpa adanya dialog maupun proses ganti rugi kepada pemilik sertifikat lahan yang sah.

“Anggaran begitu sangat sensitif, apalagi pengadaan tanah. Ada aturan dan Perdanya. DPRD seharusnya mempertanyakan itu sebelum diketuk palu, bukan malah meloloskan pembangunan yang di dalamnya masih ada hak milik masyarakat,” tambahnya.

Lolosnya anggaran tersebut dianggap sebagai bentuk restu secara tidak langsung terhadap tindakan “penyerobotan” lahan dan intimidasi kepada masyarakat.

Aladin menyebutkan bahwa fisik bangunan sudah mulai berdiri, sementara pemilik lahan seluas 12.000 meter persegi di kawasan tersebut sama sekali belum pernah dipanggil untuk konsultasi maupun negosiasi nilai ganti rugi.

Hingga saat ini, warga pemilik lahan telah melayangkan surat resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau adanya indikasi kerugian negara dalam proyek yang terus dipaksakan oleh Pemprov Sultra dengan persetujuan DPRD tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Cipta Karya dan Bina Konstruksi memastikan bahwa proyek pembangunan Stadion Lakidende akan terus berjalan.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Bina Konstruksi Sultra, Martin Effendy Patulak, mengungkapkan bahwa rencana anggaran untuk kelanjutan pembangunan fisik stadion tersebut telah dibahas bersama DPRD untuk tahun anggaran 2026.

Dalam keterangannya, Martin menjelaskan bahwa proses pembangunan dilakukan secara bertahap, mengingat masih ada beberapa kendala non-teknis yang harus diselesaikan terlebih dahulu, terutama terkait pembebasan lahan di area stadion.

“Pembangunan tetap berjalan, kemarin kita sudah bahas anggarannya di DPR untuk tahun 2026. Namun, prosesnya bertahap karena kita harus menyelesaikan dulu persoalan sengketa lahan,” ujar Martin, Selasa (23/12/2025).

Martin menegaskan bahwa Dinas Cipta Karya hanya fokus pada aspek pembangunan fisik infrastruktur.

Terkait persoalan hukum dan pembebasan lahan, hal tersebut merupakan kewenangan instansi lain.

Misalnya, Pembangunan Fisik: Ditangani oleh Dinas Cipta Karya dan Bina Konstruksi, Pembebasan Lahan: Ditangani oleh Dinas Perumahan, Masalah Hukum/Sengketa: Ditangani oleh Biro Hukum dan BPKAD.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini masih ada satu titik lahan yang statusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) namun masih dalam proses komunikasi dengan pemilik lahan.

“Setelah masalah lahan ini clear (bersih), baru kita masuk ke proses lelang pembangunan,” tambahnya.

Menanggapi kekhawatiran warga mengenai dampak pembangunan terhadap pemukiman di sekitar stadion, Martin menjelaskan bahwa fokus pembangunan saat ini masih berada di area struktur stadion yang lama.

Hal ini diharapkan dapat meminimalisir dampak langsung terhadap rumah warga yang berada di bagian belakang kawasan tersebut.

Pemerintah berharap proses administrasi dan sengketa lahan dapat segera tuntas agar proses lelang dapat segera dilaksanakan sesuai jadwal pada tahun 2026 mendatang.

Hingga berita ini di terbitkan, pewarta media ini masih berusaha menghubungi DPRD Sultra untuk mendapatkan hak jawab atau klarifikasi atas pemberitaan ini.

Penulis : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA