Radar Kendari
Minggu, 22 Juni 2025
  • Login
  • Beranda
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Politik
  • Ekobis
  • Saintek
  • Gaya Hidup
    Bank Sultra Dukung Pemprov Tampilkan Pesona Tenun Tolaki di Indonesia Fashion Week 2025

    Bank Sultra Dukung Pemprov Tampilkan Pesona Tenun Tolaki di Indonesia Fashion Week 2025

    Model Cilik Sulawesi Tenggara, Zayyanah Dzatil Izzah, Tampil Memukau di Malaysia International Fashion Week 2025

    Model Cilik Sulawesi Tenggara, Zayyanah Dzatil Izzah, Tampil Memukau di Malaysia International Fashion Week 2025

    Promo Menarik di Beauty Works Kendari, Perawatan Rambut dan Kecantikan Harga Hemat!

    Promo Menarik di Beauty Works Kendari, Perawatan Rambut dan Kecantikan Harga Hemat!

    BIMO Kembali Gelar Jumat Berkah, Tebar Kebaikan di Kota Kendari

    BIMO Kembali Gelar Jumat Berkah, Tebar Kebaikan di Kota Kendari

    Beragam Pilihan Wewangian Menyambut Idul Adha di Harry Parfum Kendari

    Beragam Pilihan Wewangian Menyambut Idul Adha di Harry Parfum Kendari

    Matthew Guiwijaya, Anak Asal Sulawesi Tenggara Berhasil Meraih Gelar Icon Duta Tenun dan Songket 2024

    Matthew Guiwijaya, Anak Asal Sulawesi Tenggara Berhasil Meraih Gelar Icon Duta Tenun dan Songket 2024

    Ini Penjelasan Panitia Jalan Sehat PPP Terkait Hadiah Umrah, Yang Berhak Tetap Diberangkatkan

    Ini Penjelasan Panitia Jalan Sehat PPP Terkait Hadiah Umrah, Yang Berhak Tetap Diberangkatkan

    Dukung Kemajuan Perfilman Lokal, Bank Sultra Gelar Nobar Film “Mosonggi”

    Dukung Kemajuan Perfilman Lokal, Bank Sultra Gelar Nobar Film “Mosonggi”

    Komunitas Pejalan Kaki Muna Sukseskan Jalan Sehat Konasara di Kendari

    Komunitas Pejalan Kaki Muna Sukseskan Jalan Sehat Konasara di Kendari

    Vicky Aditya, Musisi Kendari Rambah Blantika Musik Tanah Air

    Vicky Aditya, Musisi Kendari Rambah Blantika Musik Tanah Air

  • Headline News
    SPPG Palangga Bakal Layani 3.937 Siswa, Siap Beroperasi di Tahun Ajaran Baru 2025-2026

    SPPG Palangga Bakal Layani 3.937 Siswa, Siap Beroperasi di Tahun Ajaran Baru 2025-2026

    Wawali Kendari Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Pelajar

    Wawali Kendari Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Pelajar

    Segera Miliki Hunian Strategis dan Bebas Banjir, Griya Permata Abeli & Safira Regency

    Segera Miliki Hunian Strategis dan Bebas Banjir, Griya Permata Abeli & Safira Regency

    Pemkot Kendari Terima Sertifikat Aset dari Menteri ATR/BPN

    Pemkot Kendari Terima Sertifikat Aset dari Menteri ATR/BPN

    Komunitas Cetar Kendari Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan untuk Anak Yatim serta Kaum Duafa

    Gubernur Sultra Resmikan Dua Sekolah Unggulan dan Gedung Baru untuk Pendidikan Berkualitas di Kendari

    Gubernur Sultra Arahkan Kadis Dikbud Hadirkan Satu SMA Garuda di Bumi Anoa

    Gubernur Sultra ASR Komitmen Lanjutkan Regulasi Data Presisi di Era Kepemimpinan ABR

    Usai Pamitan, Andap Ziarah ke Taman Makam Pahlawan: Refleksi Perjuangan dan Penghormatan kepada Leluhur

    Andap Pamit, 534 Hari Sukses Berkarya untuk Sultra

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Politik
  • Ekobis
  • Saintek
  • Gaya Hidup
    Bank Sultra Dukung Pemprov Tampilkan Pesona Tenun Tolaki di Indonesia Fashion Week 2025

    Bank Sultra Dukung Pemprov Tampilkan Pesona Tenun Tolaki di Indonesia Fashion Week 2025

    Model Cilik Sulawesi Tenggara, Zayyanah Dzatil Izzah, Tampil Memukau di Malaysia International Fashion Week 2025

    Model Cilik Sulawesi Tenggara, Zayyanah Dzatil Izzah, Tampil Memukau di Malaysia International Fashion Week 2025

    Promo Menarik di Beauty Works Kendari, Perawatan Rambut dan Kecantikan Harga Hemat!

    Promo Menarik di Beauty Works Kendari, Perawatan Rambut dan Kecantikan Harga Hemat!

    BIMO Kembali Gelar Jumat Berkah, Tebar Kebaikan di Kota Kendari

    BIMO Kembali Gelar Jumat Berkah, Tebar Kebaikan di Kota Kendari

    Beragam Pilihan Wewangian Menyambut Idul Adha di Harry Parfum Kendari

    Beragam Pilihan Wewangian Menyambut Idul Adha di Harry Parfum Kendari

    Matthew Guiwijaya, Anak Asal Sulawesi Tenggara Berhasil Meraih Gelar Icon Duta Tenun dan Songket 2024

    Matthew Guiwijaya, Anak Asal Sulawesi Tenggara Berhasil Meraih Gelar Icon Duta Tenun dan Songket 2024

    Ini Penjelasan Panitia Jalan Sehat PPP Terkait Hadiah Umrah, Yang Berhak Tetap Diberangkatkan

    Ini Penjelasan Panitia Jalan Sehat PPP Terkait Hadiah Umrah, Yang Berhak Tetap Diberangkatkan

    Dukung Kemajuan Perfilman Lokal, Bank Sultra Gelar Nobar Film “Mosonggi”

    Dukung Kemajuan Perfilman Lokal, Bank Sultra Gelar Nobar Film “Mosonggi”

    Komunitas Pejalan Kaki Muna Sukseskan Jalan Sehat Konasara di Kendari

    Komunitas Pejalan Kaki Muna Sukseskan Jalan Sehat Konasara di Kendari

    Vicky Aditya, Musisi Kendari Rambah Blantika Musik Tanah Air

    Vicky Aditya, Musisi Kendari Rambah Blantika Musik Tanah Air

  • Headline News
    SPPG Palangga Bakal Layani 3.937 Siswa, Siap Beroperasi di Tahun Ajaran Baru 2025-2026

    SPPG Palangga Bakal Layani 3.937 Siswa, Siap Beroperasi di Tahun Ajaran Baru 2025-2026

    Wawali Kendari Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Pelajar

    Wawali Kendari Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Pelajar

    Segera Miliki Hunian Strategis dan Bebas Banjir, Griya Permata Abeli & Safira Regency

    Segera Miliki Hunian Strategis dan Bebas Banjir, Griya Permata Abeli & Safira Regency

    Pemkot Kendari Terima Sertifikat Aset dari Menteri ATR/BPN

    Pemkot Kendari Terima Sertifikat Aset dari Menteri ATR/BPN

    Komunitas Cetar Kendari Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan untuk Anak Yatim serta Kaum Duafa

    Gubernur Sultra Resmikan Dua Sekolah Unggulan dan Gedung Baru untuk Pendidikan Berkualitas di Kendari

    Gubernur Sultra Arahkan Kadis Dikbud Hadirkan Satu SMA Garuda di Bumi Anoa

    Gubernur Sultra ASR Komitmen Lanjutkan Regulasi Data Presisi di Era Kepemimpinan ABR

    Usai Pamitan, Andap Ziarah ke Taman Makam Pahlawan: Refleksi Perjuangan dan Penghormatan kepada Leluhur

    Andap Pamit, 534 Hari Sukses Berkarya untuk Sultra

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
Radar Kendari
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Headline News
  • Ekobis
  • Metropolis
  • Sulawesi Tenggara
  • Wisata
  • Saintek
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Kesehatan
Home Headline News

Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Berantas Penambang Ilegal di Sultra

radarkendari.id by radarkendari.id
Senin, 4 April 2022
in Headline News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan (kedua dari kanan) didampingi tim operasi penyelamatan SDA menyerahkan Dirut PT JAP RMY tersangka tambang ilegal di Konut kepada Kejati Sultra. 

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan (kedua dari kanan) didampingi tim operasi penyelamatan SDA menyerahkan Dirut PT JAP RMY tersangka tambang ilegal di Konut kepada Kejati Sultra. 

Share on FacebookShare on Twitter
[responsivevoice_button voice="Indonesian Female" buttontext="Bacakan"]

Kendari – Pemerintah melalui Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi terus membongkar sindikat penambang ilegal di Bumi Anoa. Upaya itu dilakukan untuk melindungi kelestarian alam dari ulah oknum perusak alam.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengungkapkan, belum lama ini menetapkan Direktur Utama PT. James & Armando Pundimas (JAP) RMY sebagai tersangka dalam kasus penambangan nikel ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Konawe Utara (Konut). “Tim penyidik telah menetapkan Dirut PT JAP sebagai tersangka sejak 14 Februari 2022,” ungkapnya lewat keterangan pers, Senin (04/04/2022).

Lanjut dia, penindakan terhadap aktifitas penambangan ilegal ini berawal dari informasi masyarakat terlait aktivitas penambangan nikel dalam kawasan hutan industri tanpa izin di Desa Lamondowo Konut. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya bersama Polda Sultra melajsanakan operasi penyelamatan dan menemukan adanya kegiatan penambangan nikel ilegal.

“Penambangan dilakukan menggunakan tiga eksavator dan tiga dump truck. Kendaraan disita sebagai barang bukti,” ungkap Doni.

Doni menjelaskan, penetapan RMY sebagai tersangka tambang ilegal merujuk pada pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” undang-undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat (2) Jo 36 angka 17 pasal 50 ayat (2) huruf “a” UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan/atau pasal 89 ayat (1) huruf a, b dan/atau pasal 90 ayat (1) Jo pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c, UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Atas kejadian ini tersangka RMY diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” ungkap Dodi Kurniawan.

Doni menambahkan, kasus ilegal mining PT JAP telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra (Kejati) untuk disidangkankan. Adapun tersangka RMY kini tengah mendekam di Rutan Polda Sultra. Sementara alat bukti berupa 3 Eksavator dan 3 dump truck telah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupabasan) Kendari.

Terpisah, Kuasa Hukum PT JAP, Ricky Margono mengaku keberatan jika kliennya dituduh telah melakukan penambangan ilegal. Pasalnya, kegiatan perusahaan yang dilaksakan selama ini senantiasa didasarkan pada perolehan perizinan sebagaimana yang telah ditentukan oleh hukum.

“Mengenai adanya tuduhan kegiatan penambangan ilegal atau penguasaan kawasan tanpa izin, dapat kami tegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar, karena memang tidak ada kegiatan penambangan,” ungkap Ricky Margono.

Lanjut dia, kelestarian kawasan hutan senantiasa menjadi pedoman bagi perusahaan sehingga tidak ada kegiatan perusakan hutan yang dilakukan oleh perusahaan. “Mengenai tuduhan adanya adanya kerusakan hutan, justru itu terjadi setelah penyelidikan terhadap perusahaan. Artinya, kerusakan tersebut dilakukan oleh pihak-pihak lain yang sengaja mengambil keuntungan dari adanya tuduhan terhadap perusahaan,” kata Ricky.

Ricky menambahkan, PT. JAP telah memiliki izin pertambangan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 361 Tahun 2013 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada JAP di Kecamatan Molawe, Konut dengan luas 703 hektar tertanggal 13 Agustus 2013.

“Atas dasar itu, PT. JAP siap menjalani proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara dan perundang-undangan yang berlaku, serta meminta untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Ricky. (Red)

Tags: Gakkum KLHKKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananKonawe UtaraSulawesi TenggaraTambang Ilegal
IKUTI ARTIKEL MENARIK RADAR KENDARI VIA GOOGLE NEWS DI: SINI
Previous Post

Pertamina: Tak Ada Kelangkaan, Stok & Pasokan BBM ke SPBU di Kendari

Next Post

Sambut Pembukaan Pariwisita di Kepri, XL Axiata Perkuat Jaringan Data di Batam dan Bintan           

radarkendari.id

radarkendari.id

Related Posts

SPPG Palangga Bakal Layani 3.937 Siswa, Siap Beroperasi di Tahun Ajaran Baru 2025-2026

SPPG Palangga Bakal Layani 3.937 Siswa, Siap Beroperasi di Tahun Ajaran Baru 2025-2026

by radarkendari.id
Sabtu, 21 Juni 2025
0

RADARKENDARI.ID, Palangga, Konawe Selatan - SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) Palangga, sebuah dapur umum yang dikelola secara swasta bermitra dengan...

Wawali Kendari Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Pelajar

Wawali Kendari Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Pelajar

by radarkendari.id
Sabtu, 14 Juni 2025
0

Kendari, Sulawesi Tenggara – Semangat pembinaan generasi muda di bidang olahraga kembali bergema di Kota Kendari. Wakil Wali Kota Kendari,...

Segera Miliki Hunian Strategis dan Bebas Banjir, Griya Permata Abeli & Safira Regency

Segera Miliki Hunian Strategis dan Bebas Banjir, Griya Permata Abeli & Safira Regency

by radarkendari.id
Rabu, 11 Juni 2025
0

RADARKENDARI.ID - Kendari, Sulawesi Tenggara – Bagi warga Kota Kendari yang sedang mencari hunian nyaman, aman, dan strategis, Griya Permata...

Pemkot Kendari Terima Sertifikat Aset dari Menteri ATR/BPN

Pemkot Kendari Terima Sertifikat Aset dari Menteri ATR/BPN

by radarkendari.id
Kamis, 29 Mei 2025
0

RADARKENDARI.ID, Kendari, Sulawesi Tenggara - Wakil Wali Kota Kendari menerima sertifikat aset lahan milik Pemerintah Kota Kendari dari Menteri Agraria...

Komunitas Cetar Kendari Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan untuk Anak Yatim serta Kaum Duafa

by radarkendari.id
Minggu, 9 Maret 2025
0

RADARKENDARI.ID-Komunitas Cetar Kendari kembali melaksanakan tradisi tahunan yang penuh makna dengan menggelar acara Buka Puasa Bersama yang dirangkaikan dengan pemberian...

Next Post
Sambut Pembukaan Pariwisita di Kepri, XL Axiata Perkuat Jaringan Data di Batam dan Bintan           

Sambut Pembukaan Pariwisita di Kepri, XL Axiata Perkuat Jaringan Data di Batam dan Bintan           

Beli Toyota Veloz dan Rush Sekarang, Raih Kesempatan Grandprize Mobil Toyota dan THR Total Ratusan Juta Rupiah

Beli Toyota Veloz dan Rush Sekarang, Raih Kesempatan Grandprize Mobil Toyota dan THR Total Ratusan Juta Rupiah

Discussion about this post

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2022 radarkendari.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Headline News
  • Ekobis
  • Metropolis
  • Sulawesi Tenggara
  • Wisata
  • Saintek
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Kesehatan

© 2022 radarkendari.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In