Kendari – Pemerintah melalui Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi terus membongkar sindikat penambang ilegal di Bumi Anoa. Upaya itu dilakukan untuk melindungi kelestarian alam dari ulah oknum perusak alam.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengungkapkan, belum lama ini menetapkan Direktur Utama PT. James & Armando Pundimas (JAP) RMY sebagai tersangka dalam kasus penambangan nikel ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Konawe Utara (Konut). “Tim penyidik telah menetapkan Dirut PT JAP sebagai tersangka sejak 14 Februari 2022,” ungkapnya lewat keterangan pers, Senin (04/04/2022).
Lanjut dia, penindakan terhadap aktifitas penambangan ilegal ini berawal dari informasi masyarakat terlait aktivitas penambangan nikel dalam kawasan hutan industri tanpa izin di Desa Lamondowo Konut. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya bersama Polda Sultra melajsanakan operasi penyelamatan dan menemukan adanya kegiatan penambangan nikel ilegal.
“Penambangan dilakukan menggunakan tiga eksavator dan tiga dump truck. Kendaraan disita sebagai barang bukti,” ungkap Doni.
Doni menjelaskan, penetapan RMY sebagai tersangka tambang ilegal merujuk pada pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” undang-undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat (2) Jo 36 angka 17 pasal 50 ayat (2) huruf “a” UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan/atau pasal 89 ayat (1) huruf a, b dan/atau pasal 90 ayat (1) Jo pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c, UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atas kejadian ini tersangka RMY diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” ungkap Dodi Kurniawan.
Doni menambahkan, kasus ilegal mining PT JAP telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra (Kejati) untuk disidangkankan. Adapun tersangka RMY kini tengah mendekam di Rutan Polda Sultra. Sementara alat bukti berupa 3 Eksavator dan 3 dump truck telah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupabasan) Kendari.
Terpisah, Kuasa Hukum PT JAP, Ricky Margono mengaku keberatan jika kliennya dituduh telah melakukan penambangan ilegal. Pasalnya, kegiatan perusahaan yang dilaksakan selama ini senantiasa didasarkan pada perolehan perizinan sebagaimana yang telah ditentukan oleh hukum.
“Mengenai adanya tuduhan kegiatan penambangan ilegal atau penguasaan kawasan tanpa izin, dapat kami tegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar, karena memang tidak ada kegiatan penambangan,” ungkap Ricky Margono.
Lanjut dia, kelestarian kawasan hutan senantiasa menjadi pedoman bagi perusahaan sehingga tidak ada kegiatan perusakan hutan yang dilakukan oleh perusahaan. “Mengenai tuduhan adanya adanya kerusakan hutan, justru itu terjadi setelah penyelidikan terhadap perusahaan. Artinya, kerusakan tersebut dilakukan oleh pihak-pihak lain yang sengaja mengambil keuntungan dari adanya tuduhan terhadap perusahaan,” kata Ricky.
Ricky menambahkan, PT. JAP telah memiliki izin pertambangan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 361 Tahun 2013 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada JAP di Kecamatan Molawe, Konut dengan luas 703 hektar tertanggal 13 Agustus 2013.
“Atas dasar itu, PT. JAP siap menjalani proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara dan perundang-undangan yang berlaku, serta meminta untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Ricky. (Red)
Discussion about this post