BNNP Sultra Telusuri Keterlibatan Oknum Legislator dalam Kasus 504 Gram Sabu di Kendari

waktu baca 2 menit
Senin, 9 Feb 2026 11:53 169 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan perkembangan dugaan keterlibatan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari dalam kasus penyelundupan 504 gram narkotika jenis sabu.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, Kombes Pol. Alam Kusuma, melalui Kepala Seksi (Kasie) Intelijen BNNP Sultra, Isamuddin, menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini pihaknya memerlukan strategi khusus karena mengingat tahanan inisial F yang menggunakan mobil Oknum Anggota DPRD Kota Kendari saat menjemput 504 gram narkotika jenis sabu di Kolaka meninggal dunia.

Atas dasar itu, Oknum anggota DPRD dimaksud belum dipanggil dan dimintai keterangan dalam dugaan kasus tersebut.

“Sejauh ini kami belum panggil (oknum DPRD) untuk diperiksan. Kalau kami melakukan pemeriksaan melalui keterangan nya (Oknum DPRD) bisa bisa saja cuma pengungkapan kasus ini posisi almarhum meninggal dunia memang sih almarhum Fahrun ini akui bahwa itu adalah mobilnya salah satu anggota DPRD Kota Kendari,” ungkap Isamuddin saat temui jurnalis Kendarikini.com di kantor BNNP Sultra pada Jumat, 6 Februari 2026.

Meski belum memanggil dan memeriksa Oknum DPRD Kendari dalam dugaan kasus tersebut, tapi BNNP Sultra memastikan kemungkinan melakukan pemeriksaan apabila alat-alat bukti mengarah ke keterlibatan oknum tersebut karena faktanya mobil dipakai untuk jemput narkotika 504 gram.

“Tapi bukan berarti kami tidak telusuri kami telusuri karena kami juga dalami kemungkinan keterlibatan (oknum DPRD) kemungkinan kalau besok-besok kami dapatkan bukti keterlibatan nya pasti kami lakukan pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka karena faktanya mobil oknum (DPRD) dipakai untuk jemput narkotika,” terangnya.

“Untuk tujuan penggunaan mobil diketahui (oknum DPRD Kota Kendari) ? Kami belum melakukan pemeriksaan, hanya di Rapat Dengar Pendapat (RDP) ia mengaku tidak tahu mobilnya dipakai untuk jemput narkotika,” tambahnya.

Sebelumnya, BNNP Sultra mengamanahkan pelaku inisial AJ menyelundupkan narkotika 504 gram jenis sabu di pelabuhan kapal feri Kolaka, bersama pelaku inisial F. Namun berjalannya waktu pelaku inisial F meninggal dunia di rumah tahanan BNNP Sultra.

Saat ini pelaku inisial AJ telah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNNP Sultra dan akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka.

Sedangkan untuk kemungkinan mengungkap keterlibatan oknum anggota DPRD kota Kendari dalam kasus ini, BNNP Sultra menyebut bahwa apabila pihaknya telah mengamankan dugaan dua pelaku inisial E dan J.

Namun, dugaan dua pelaku inisial E dan J, masih dalam proses pengejaran BNNP Sultra karena diduga terlibat dalam kasus jaringan narkotika 504 jenis sabu.

Penulis : Fadly

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA