Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae. KENDARI — Kinerja Bareskrim Polri kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, tudingan tebang pilih mencuat dalam penanganan kasus dugaan pertambangan ilegal yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan hutan.
Sorotan tersebut disampaikan Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara (GMA Sultra), yang menilai aparat penegak hukum belum menyentuh semua pihak yang diduga terlibat.
Salah satu yang dipertanyakan adalah pengusaha tambang berinisial AM, yang disebut-sebut merupakan bagian dari direksi PT Amarfi.
Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, menegaskan bahwa AM seharusnya turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menyeret PT Masempo Dalle. Menurutnya, PT Amarfi justru berperan sebagai kontraktor mining yang melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan.
“Ini menjadi aneh, karena hanya Kuasa Direktur PT Masempo Dalle yang ditetapkan tersangka. Padahal, PT Amarfi yang melakukan aktivitas penambangan di wilayah tersebut,” ujar Ikbal, Selasa (21/4/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti yang diamankan aparat, seperti ore nikel, dump truk, hingga alat berat, diduga merupakan milik PT Amarfi. Hal ini, kata dia, semakin memperkuat dugaan keterlibatan pihak kontraktor dalam aktivitas ilegal tersebut.
Lebih jauh, Ikbal menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif, profesional, dan transparan.
Ia meminta penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak hanya berfokus pada pihak tertentu, tetapi mengusut seluruh pihak yang memiliki peran dalam kasus ini.
“Penanganan kasus harus berbasis fakta dan bukti hukum, bukan karena tekanan atau kepentingan tertentu. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.
GMA Sultra juga mendorong agar aparat tidak hanya menindak pekerja lapangan, melainkan menelusuri aktor utama di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut, termasuk pihak kontraktor yang diduga memiliki peran dominan.
Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan, barang bukti berupa tiga unit excavator dan empat dump truk milik PT Amarfi saat ini telah dititipkan di sekitar kantor Kejaksaan Negeri Konawe.
Namun, hingga kini, proses tahap dua perkara belum dilakukan karena penyidik kejaksaan menilai kelengkapan barang bukti masih belum terpenuhi.
Desakan publik pun kian menguat agar aparat penegak hukum segera menuntaskan perkara ini secara menyeluruh dan transparan, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar