Komisioner KPU Sultra, Amirudin. Kendari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengumumkan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Komisioner KPU Sultra, Amirudin mengatakan, sesuai tahapan pengumuman DCS akan dilaksanakan pada 19 – 23 Agustus 2023. Informasi seputar DCS akan diumumkan secara luas kepada masyarakat melalui media. “Besok (hari ini) diumumkan di media cetak dan RRI Kendari,” ungkapnya.
Ia berharap, pengumuman DCS yang disampaikan KPU bisa mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat sehingga bisa mendukung seluruh tahapan dan mewujudkan pemilu yang bersih, jujur, dan adil.
Terpisah, Pengamat Politik dari Universitas Halu Oleo, Dr. Najib Husain berharap KPU bisa konsisten dalam melaksanakan semua tahapan pemilu termasuk di antaranya dalam mengumumkan DCS Bacaleg DPRD Sultra.
Najib juga meminta KPU harus lebih cermat dan teliti dalam menetapkan DCS Bacaleg. Maksudnya, kekurangan dari DCS sudah bisa di minimalisir.
“Misalnya mereka yang masih berstatus ASN tapi masih masuk dalam daftar, itu perlu ada penjelasan yang lebih jelas kepada publik apakah mereka yang kategori masih ASN itu sudah bisa masuk DCS atau mereka sudah seharusnya mundur dari ASN,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Najib, KPU bisa memastikan bacaleg yang masuk DCS tidak terlibat atau bebas masalah hukum. “Bagi mereka yang pernah dihukum itu harus dipastikan mereka sudah bebas dan sudah menyampaikan kepada publik. Mereka harus menuruti persyaratan yang ada karena ditetapkan sebagai DCS,” tuturnya.
Pada tahap ini (pengumuman DCS), ia meminta masyarakat untuk ikut serta mengawasi dengan cara memberikan masukan kepada KPU atas pengumuman DCS yang telah dikeluarkan.
“Itu (masukan masyarakat) harus dilakukan karena KPU tidak menjadi wasit yang sempurna. Banyak hal yang dimiliki calon legislatif itu yang tidak diketahui oleh KPU dan sebaliknya yang tahu itu adalah masyarakat sepeti rekam jejak calon,” Kata Najib.
Najib berharap, masukan dari masyarakat nantinya tidak hanya bersifat formalitas saja, akan tetapi bisa menjadi pertimbangan bagi KPU dalam melaksanakan verifikasi kedepannya. ” Kalau ada masukan saran yang diberikan oleh masyarakat maka itu perlu dipertimbangkan oleh KPU,” kata Najib.
Sekedar informasi, jadwal tahapan pengumuman bacaleg meliputi pengumuman DCS atau nama-nama bacaleg (19-23 Agustus 2023), serta masukan dan tanggapan masyarakat terkait nama-nama bacaleg ( 19-28 Agustus 2023).
Selanjutnya, pengajuan pengganti calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS (14-20 September 2023), dan verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS (21-23). (wan)
Tidak ada komentar