Inspektur Investigasi Kemdiktisaintek RI Tolak Sanggahan Prof Azhar Bafadal di Pilrek UHO

waktu baca 2 menit
Senin, 29 Jun 2026 16:27 76 redaksi

RADAR KENDARI — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Inspektorat Jenderal secara resmi menolak argumen keberatan terkait syarat “jabatan manajerial” dalam tahap penjaringan Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.

Langkah tegas ini diambil menyusul adanya aduan dan sanggahan mengenai keabsahan syarat manajerial bagi calon rektor, salah satunya yang bersumber dari rekam jejak jabatan di lingkungan Senat Universitas.

Inspektur Investigasi Kemdiktisaintek RI, Albertus Agus Windarto, menegaskan bahwa posisi Ketua maupun Sekretaris Senat tidak dapat dikategorikan sebagai jabatan manajerial untuk memenuhi syarat pencalonan rektor.

“Ketua atau Sekretaris Senat yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan tidak termasuk dalam jabatan manajerial,” ujar Albertus Agus Windarto dalam surat tanggapan resmi kementerian tertanggal 26 Juni 2026.

Dalam penolakan aduan tersebut, Albertus memaparkan landasan hukum yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jabatan manajerial secara ketat didefinisikan sebagai sekelompok jabatan yang berfungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya.

Sementara itu, batasan mengenai siapa saja yang menjalankan fungsi komando dan koordinasi bawahan di UHO telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja UHO Pasal 100.

Jabatan yang diakui sebagai unsur manajerial meliputi: Rektor dan Wakil Rektor, Dekan dan Wakil Dekan, Direktur dan Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Kepala Biro, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian, dan Kepala Lembaga, serta Kepala Unit Penunjang Akademik.

Sesuai aturan tersebut, posisi Senat berada di luar ranah manajerial karena fungsinya murni sebagai penyusun kebijakan, pemberi pertimbangan, dan penetapan akademik berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Permendikti No. 4/2025.

Pihak Inspektorat Jenderal juga mementahkan aduan yang mencoba menggunakan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 0203/Ε/ΤΡ.01.03/2021 tertanggal 22 Maret 2021 sebagai dasar pembenaran jabatan Senat.

Albertus menjelaskan, berdasarkan aturan Tata Naskah Dinas yang tertuang dalam Permendikti Nomor 42 Tahun 2025, sebuah surat dinas kementerian hanya mengikat secara internal bagi pejabat yang dituju.

“Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi tahun 2021 tersebut hanya berlaku kepada pejabat yang dituju, sehingga dalam hal ini surat tersebut tidak berlaku untuk pihak lainnya dan/atau tidak berlaku secara umum,” tegas Albertus.

Dengan keluarnya keputusan dari Inspektorat Investigasi ini, interpretasi mengenai syarat jabatan manajerial dalam Pilrek UHO kini telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat demi menjaga integritas proses pemilihan pemimpin tertinggi di kampus terbesar di Sulawesi Tenggara tersebut.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA