RADARKENDARI.ID, Kendari, Sulawesi Tenggara – Isu keterlibatan Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, dalam kasus dugaan korupsi anggaran Sekretariat Daerah (Setda) tahun 2020 akhirnya terbantahkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari menegaskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Kendari, Senin (30/6/2025), bahwa perkara tersebut tidak melibatkan pimpinan daerah.
Pernyataan ini sekaligus menepis spekulasi yang beredar di masyarakat menyusul kesaksian mantan staf pribadi Wali Kota pada sidang sebelumnya.
JPU Asnadi Tawulo menjelaskan bahwa kasus ini berfokus pada manipulasi laporan pertanggungjawaban anggaran di Bagian Umum Setda, khususnya terkait lima jenis kegiatan, termasuk Belanja Makanan dan Minuman.
“Tidak ada kaitannya dengan para Pimpinan, yaitu Wali Kota dan Wakil Wali Kota saat itu,” tegas Asnadi, Senin (30/06/2025) dilansir dari Media Online Perdetik.
Ia menambahkan bahwa anggaran untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah dianggarkan dan digunakan sesuai DPA.
Fakta kunci lain yang terungkap adalah kekosongan jabatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Bagian Umum Setda selama sembilan bulan di tahun 2020.
Hal ini menyebabkan pengelolaan anggaran diambil alih oleh Pengguna Anggaran (PA), yakni terdakwa Nahwa Umar (mantan Sekda).
Saksi Jahuddin, mantan Kabag Umum, membenarkan hal ini, menjelaskan bahwa akses aplikasi pembayaran hanya dimiliki oleh Sekda dan Bendahara (terdakwa Ningsih).
JPU Asnadi membeberkan bahwa belanja yang direalisasikan dan dipertanggungjawabkan oleh Nahwa Umar, bersama terdakwa Ariyuli Ningsih Lindoeno (Bendahara Pengeluaran) dan Muchlis (Pembantu Bendahara), ternyata fiktif.
Terdapat nota dan kuitansi palsu, uraian belanja palsu, serta tanda tangan dan stempel yang dipalsukan. Total anggaran yang dicairkan mencapai Rp4,4 miliar lebih, namun hanya terealisasi Rp3,9 miliar lebih, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp444 juta. Ketiga terdakwa didakwa atas kerugian negara tersebut.
Dengan penjelasan JPU, diharapkan isu yang mengaitkan Wali Kota Kendari dengan kasus ini dapat terhenti, karena fokus penyidikan jelas tertuju pada manipulasi anggaran yang dilakukan oleh para terdakwa.
Penulis : Muhammad Ikhsan
Editor : Agus Setiawan
Discussion about this post