Kabulkan Banding JPU, Pengadilan Tinggi Sultra Vonis 1 Tahun Penjara Terdakwa Nurmaya Santi Owners Saraskin Cosmetic

waktu baca 4 menit
Kamis, 11 Des 2025 18:45 205 radarkendari.id

KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan vonis satu tahun penjara dalam putusan banding dengan Nomor 141/PID.SUS/2025/PT KDI pada Kamis (4/12) kepada terdakwa Nurmaya Santi, S.Pd yang merupakan Owners Saraskin Cosmetic.

Putusan ini diungkapkan langsung Humas Pengadilan Tinggi Sultra, I Ketut Suarta, S.H.,M.H saat diwawancara sejumlah awak media, Kamis (11/12/2025) di Kantor Pengadilan Tinggi Sultra.

“Putusan banding dengan nomor : 141/PID.SUS/2025/PT KDI dengan terdakwa Nurmaya Santi, S.Pd. Dan disini sudah diputus tanggal 4 Desember 2025. Dan mengenai pasal yang terbukti, Majelis Hakim Pengti Sultra disini sependapat. Namun terhadap pidana yang dijatuhkan tidak sependapat, karena apa? kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan itu sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” terangnya.

Sehingga, lanjut I Ketut Suarta, terdakwa dituntut masuk penjara selama satu tahun, bukan percobaan.

“Itu pertimbangannya agar menimbulkan efek jera, karena ini sangat-sangat berbahaya bagi masyarakat. Jadi putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari dirubah, mengenai pasalnya tetap terbukti, cuman masalah pemidanaan yang dirubah. Dirubah dari satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun menjadi satu tahun penjara yang harus dijalani didalam penjara, tidak ada percobaan,” tegasnya.

Ia menyebut, vonis ini belum tentu langsung dieksekusi, siapa tahu terdakwa melakukan kasasi. “Dan pasca putusan ini, kan dia tahanan kota, dia diperintahkan untuk ditahan, tapi itu kan wewenang Jaksa,” jelasnya lagi.

Lebih lanjut I Ketut Suarta menyampaikan bahwa perkara seperti ini banyak di seluruh Indonesia, pihaknya juga memberi pencerahan kepada masyarakat, karena perihal kosmetik berdasarkan keterangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bahwa itu ada sediaan farmasi yang harus ada izin edarnya.

“Harus melalui pemeriksaan BPOM atau izin edar dari kalau dulu dari Departemen Kesehatan, bahkan harus ada uji laboratorium, jadi tidak mengandung bahan- bahan berbahaya,” ungkap I Ketut Suarta.

“Karena saat ini kan, jaman-jaman perdagangannya serba online, kita tidak bisa memastikan, jadi masyarakat harus bisa melihat apakah ada merek terdaftar BPOM nomor sekian, jadi jelas kalau gitu,” tambahnya.

Katanya lagi, karena kalau ada yang mengandung merkuri dan sebagainya, masyarakat masih terbilang sangat awan di bidang itu.

“Itulah kekhawatiran kita disitu. Jadi biar ada efek jera, maka harus dia (terdakwa) jalani selama 1 tahun penjara,” terangnya.

Ketut menyampaikan bahwa saat ini perkara sudah putus, dan hasilnya sudah dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) sesuai tenggang waktu yang ditentukan oleh UU.

“Apakah dia (terdakwa) terima atau bagaimana? kalau dia (terdakwa) tidak terima, maka dia bisa kasasi. Nanti setelah putusan kasasi, apakah ini dikuatkan dan setelah berkekuatan hukum tetap, barulah Jaksanya mengeksekusi,” jelasnya.

“Dan jika ia (terdakwa) kasasi, maka penahanannya akan menjadi wewenang Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA),”pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan penelusuran awak media di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Kendari, putusan banding perkara ini dengan No. 141/PID.SUS/2025/PT KDI, Hari Kamis, 4 Desember 2025 dengan amar putusan banding yakni mengadili menerima permintaan banding dari penuntut umum, mengubah putusan PN Kendari Nomor 221/Pid.Sus/2025/PN.Kdi tanggal 3 November 2025 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

1. Menyatakan terdakwa Nurmaya Santi, S.Pd tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kesehatan dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu.

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani selama terdakwa dalam tahanan kota, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

4. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan

5. Menetapkan barang bukti berupa Saraskin Day Skin Protection 12,5 gram sejumlah 4.250 pcs, Saraskin Night Cream Retinol Booster 12,5 gram sejumlah 9.875 pcs dan Saraskin Brightening Booster Body Scrub 250 ml sejumlah 2.065 pcs dirampas untuk dimusnahkan.

6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5.000,- atau sejumlah lima ribu rupiah.

Kemudian, dan adapun beberapa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini menuntut terdakwa bersalah dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta menyatakan seluruh barang bukti yang telah dirampas untuk dimusnahkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih berupaya menghubungi Nurmaya Santi untuk mendapatkan hak jawab atas pemberitaan ini. (Redaksi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA