Baubau – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) teken Memorandum of Understanding (MoU)/Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Kota Baubau terkait layanan Hukum dan HAM Asasi Manusia.
Bertempat di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau, MoU ini ditandatangani langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, bersama Walikota Baubau, La Ode Ahmad Monianse saat kegiatan edukasi Pencegahan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal, Selasa (28/6/2022).
Kepala Kantor Wilayah mengungkapkan bahwa Kota Baubau dan wilayah lain bagian dari Kesultanan Buton, memiliki Kekayaan Intelektual Komunal yang banyak. Olehnya itu, pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat Kota Baubau untuk melindungi Kekayaan Intelektual tersebut dari pengakuan pihak luar.
“Mengingat warisan historis Kesultanan Buton yang demikian panjang, tentu saja masih banyak ragam Kekayaan Intelektual Komunal milik masyarakat Kota Baubau, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Tengah, dan Kabupaten Buton Selatan yang belum diajukan permohonan pencatatannya,” kata Silvester
“Kami sadari bahwa data terkait Kekayaan Intelektual Komunal ada pada pengelolaan instansi Bapak/Ibu. Untuk itu, pada kesempatan ini kami mengundang Bapak dan Ibu untuk bersama-sama mengupayakan pencatatan sebagai ikhitiar perlindungan dari pengakuan pihak luar. Harapannya Bapak dan Ibu sekalian terus melakukan pendataan dan menyampaikan kepada kami untuk dicatatkan di Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal,” sambungnya.
Sementara itu, Walikota Baubau, La Ode Ahmad Monianse menyambut baik dukungan dan kerjasama dari Kanwil Kemenkumham Sultra. Dia berjanji akan segera menindaklanjuti MoU tersebut.
“Saya menyambut baik tawaran kerjasama ini untuk diformalkan dalam bentuk Nota Kesepahaman. Bahkan setelah ini, kami minta kepada Perangkat Daerah terkait untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman ini dalam bentuk tindakan nyata,” tegas La Ode Ahmad Monianse. (Red)
Discussion about this post