Konferensi pers pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi robusta di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). RADARKENDARI.ID – Kolaka, Sulawesi Tenggara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi robusta di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, menyatakan bahwa penahanan dilakukan terhadap Kalvary Mukri selaku pelaksana CV. Lumbung Sekawan, Hairuddin, selaku Direktur CV. Lumbung Sekawan, dan Lasky Paemba selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2025,” ungkap Bustanil Arifin, Kamis (10/07/2025).
Bustanil mengungkapkan, kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan bibit kopi robusta dengan anggaran Rp4.258.600.000,00.
“Investigasi menemukan bahwa PPK tidak melakukan survei harga pasar dan perhitungan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penyusunan Harga Perhitungan Sendiri (HPS),” beber Bustanil.
Bukti menunjukkan bahwa Dinas Perkebunan dan Hortikultura hanya mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) Perbup Nomor 44 Tahun 2020, tanpa mempertimbangkan harga terkini dari sumber lain.
“Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp626.057.000,00,” ungkap Bustanil.
Ia memastikan Kejari Kolaka berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan para tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku. “Proses hukum akan terus berjalan hingga putusan pengadilan,” tegas Bustanil.
Penulis : Agus Setiawan
Tidak ada komentar