Kejati Sultra tetapkan dan menahan tersangka baru berinisial AR dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja makan dan minum jamuan tamu kepala daerah, wakil kepala daerah, serta Biro Umum pada Sekretariat Daerah Provinsi Sultra tahun anggaran 2022 dan 2023. RADAR KENDARI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dan menahan tersangka baru berinisial AR dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja makan dan minum jamuan tamu kepala daerah, wakil kepala daerah, serta Biro Umum pada Sekretariat Daerah Provinsi Sultra tahun anggaran 2022 dan 2023.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Penyidikan Aspidsus Kejati Sultra, Enjang Slamet, dalam keterangan pers di kantor Kejati Sultra, Selasa (20/10/2026).
Enjang menjelaskan bahwa penetapan tersangka AR merupakan hasil pengembangan dari serangkaian penyidikan serta gelar perkara yang didasarkan pada dua alat bukti yang cukup.
“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berdasarkan dua alat bukti dan hasil daripada ekspos perkara telah menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja makan dan minum jamuan tamu. yakni inisial AR,” ujar Enjang Slamet.
Berdasarkan catatan penyidik, tersangka AR saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Sultra sejak tahun 2023 hingga sekarang.
Sebelumnya, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Umum Setda Provinsi Sultra tahun 2021 sampai 2023, serta bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra tahun anggaran 2022.
Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, di antaranya:
Atas perbuatannya, tersangka AR disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 9, Pasal 12 huruf A juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah memenuhi syarat formil, materiil, serta syarat subjektif dan objektif penahanan, penyidik resmi menahan tersangka AR di Rutan Kelas II A Kendari selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2026.
Pihak Kejati Sultra menegaskan bahwa pengembangan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain apabila ditemukan kecukupan alat bukti.
Laporan : Agus Setiawan
Tidak ada komentar