Korban Penipuan Arisan Bodong didampingi kuasa hukumnya menyampaiakan klarifikasi terkait polemik yang dihadapi. RADARKENDARI.ID – Kabar mengenai dugaan pemerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh istri seorang anggota Polri di Kendari, Mega (M), terhadap sejumlah ibu rumah tangga (IRT) dibantah keras oleh pihak Mega.
Melalui kuasa hukumnya, Mega bahkan mengklaim dirinya adalah korban penipuan yang dilakukan oleh para pihak yang kini melaporkannya.
Kuasa Hukum Mega, Supriadi, menyatakan bahwa pemberitaan yang beredar di berbagai media, termasuk Kendari Ilmu, adalah fitnah yang merusak nama baik kliennya.
“Apa yang disampaikan di media sosial itu adalah fitnah. Bagi dia. Dan ini secara hukum saya akan melaporkan secara resmi karena ini telah merusak nama baik beliau,” tegas Supriadi dalam konferensi pers, Senin (8/12/2025).
Menurut Supriadi, kliennya adalah pihak yang tertipu. Persoalan ini berawal dari hubungan kepercayaan dengan seseorang bernama IR dan Ibu IRM.
Kliennya kerap didatangi untuk berutang, dan uang yang diberikan sesuai permintaan mereka, yang berkedok arisan.
“Mereka yang sering datang mengutang kemudian memberikan uang sesuai dengan permintaannya mereka. Pada akhirnya mereka sebenarnya yang macet pembayarannya seperti itu. Dan ini berkedok arisan. Namun faktanya tidak seperti itu,” jelasnya.
Supriadi juga memberikan ultimatum 1×24 jam kepada media yang telah memberitakan dugaan pemerasan tersebut untuk memberikan klarifikasi, atau akan dilaporkan secara hukum.
Korban Bongkar Kronologi: Klaim Ditusuk oleh Sindikat Penipu Bersaudara
Mega, yang diklaim sebagai korban penipuan, lantas membeberkan kronologi versinya.
Mega menyebut pihak-pihak yang melaporkan suaminya ke Propam, termasuk RI, HA, AR, dan AN, adalah sindikat penipu bersaudara yang menipu dengan modus arisan bodong.
“Mereka melaporkan suamiku di Propam dengan alasan katanya suamiku dia intimidasi mereka, mereka dipukuli sama suamiku. Itu berita hoax,” ucap Mega.
Mega menunjuk langsung ke IRM dan IR (suami istri), serta empat orang bersaudara (RI, AN, AR, dan RY) sebagai pelaku penipuan.
Awalnya, Mega tertipu oleh IRM dan IR yang mengajaknya berinvestasi arisan.
“Mereka naik dengan cara meminjam, iming-imingkan saya mau ini bentuk arisan. Ternyata setelah saya kasih mereka uang untuk beli arisan, ternyata itu arisan tidak ada, bodong semua itu,” ungkap Mega.
Mega menjelaskan, pada tahap pertama, IRM mengambil uang sebesar Rp90 juta dan kabur.
Ia ditemukan bersembunyi di rumah RI, yang merupakan bagian dari sindikat tersebut.
IRM kemudian membuat surat pernyataan di kantor polisi. Setelah beberapa kali mencicil, pinjaman bertambah, hingga total utang IRM, suaminya (IR), dan anaknya (FA) mencapai Rp317 juta.
“Setelah Rp317 juta mereka jumlah sendiri bukan saya yang jumlahkan, bahkan mereka yang bikin sendiri pernyataan. Mereka serahkanlah gajinya sama ATM-nya,” imbuh Mega.
Namun, pembayaran kembali macet, terutama setelah FA melarikan diri. Gaji IR, yang bekerja di Pengadaian, sempat diserahkan untuk pembayaran, tetapi kemudian diblokir.
Saat dikonfirmasi, Mega mengaku IR menjawab, “Lapor polisi saja, Bu.”
Mega juga menyebut pihak lain, RI, AN, AR, dan HA, datang meminjam uang dengan modus yang sama, berkedok arisan, hingga rela tidur di depan rumahnya menunggu pinjaman.
Bantahan Keras Tuduhan Intimidasi dan Pembengkakan Bunga
Mengenai tuduhan intimidasi, penjemputan paksa dengan mobil dinas, hingga ancaman penganiayaan yang dimuat di media, Mega membantah keras.
Ia mengaku penjemputan itu terjadi karena adanya korban penipuan lain (Ibu PU) yang melaporkan AN, dan suaminya (Aiptu MP) bermaksud memediasi.
“Suamiku memang pakai mobil dinas. Niatnya suamiku untuk turun. Turun sampaikan mereka naik di Polsek Poasia mediasi bahwa ada korban kalian yang kalian tipu sama seperti istri saya,” jelasnya.
Mega juga membantah menarik rambut atau mengintimidasi korban hamil (AR), yang dikabarkan terjadi di Polsek Poasia.
Ia menantang klaim tersebut karena ada Propos (Propam Polsek) dan Polisi Piket yang menyaksikan saat pembuatan surat pernyataan utang.
Terkait pembengkakan utang hingga miliaran rupiah, Mega menegaskan bahwa jumlah tersebut adalah pokok pinjaman, bukan bunga. Ia menunjukkan bukti-bukti transfer dan kuitansi.
“Logika saja, Pak. Mereka itu kan bukan anak kecil. Jangankan Pak, izin Rp30 juta atas nama RI, YA saja, sendirinya loh ini, Pak, yang saya transfer saja dan berikut bukti-buktinya hampir kurang lebih Rp200 juta. Lain yang diambil cash,” tegas Mega.
Mega menyebutkan, awalnya mereka memang mengiming-imingi tunjangan (bunga) dari uang yang dipinjam. Namun, setelah pembayaran macet, ia hanya meminta pengembalian pokoknya saja.
“Setelah setelah mogok ini barang, yang kami minta pokoknya saja. Itu yang benar,” tutup Mega, didampingi Kuasa Hukumnya.
Penulis : Agus Setiawan
Tidak ada komentar