Kopperson Kendari : Mafia Lahan Terlalu Cepat Merayakan, Perjuangan Hukum Belum Berakhir

waktu baca 2 menit
Sabtu, 8 Nov 2025 18:24 125 radarkendari.id

KENDARI — Kuasa Khusus Kopperson Kendari, Fianus Arung, menegaskan bahwa upaya pihak-pihak yang disebutnya sebagai mafia lahan Tapak Kuda yang terlalu cepat merasa menang setelah proses konstatering dan dikeluarkannya surat non-eksekutabel (tidak dapat dieksekusi) oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari adalah langkah prematur.

Menurut Fianus, keputusan PN Kendari mengeluarkan surat non-eksekutabel terhadap putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) tahun 1995 tersebut adalah cacat syarat dan hukum.

“Mereka terlalu cepat merasa menang. Langkah Ketua PN Kendari yang mengeluarkan surat non-eksekutabel adalah cacat syarat dan hukum. Sebab objek yang dikatakan tidak jelas adalah pembohongan besar. Kopperson mampu tunjukkan batas-batas wilayah HGU miliknya secara resmi,” ujar Fianus Arung.

Fianus Arung menekankan bahwa dikeluarkannya surat non-eksekutabel belum mengakhiri perjuangan hukum Kopperson.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melawan dugaan konspirasi yang melibatkan oknum PN dan BPN dengan cara-cara yang sesuai hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kami melawan dengan hukum, bukan dengan kekuatan tersembunyi. Kami akan menempuh jalur-jalur hukum yang tersedia untuk memastikan putusan inkrah tahun 1995 dilaksanakan,” tegas Fianus.

Ia menambahkan, perjuangan Kopperson bersama Relawan Keadilan bukan hanya soal kepemilikan tanah, tetapi juga mempertahankan wibawa hukum negara.

“Pihak-pihak yang pernah kalah secara hukum kini justru mendapat perlindungan dari oknum penyelenggara negara yang diduga mengangkangi produknya sendiri. Ini preseden buruk,” katanya.

Menanggapi narasi “demi rakyat” yang digunakan oleh pihak lawan, Fianus Arung menduga bahwa warga Tapak Kuda hanya dijadikan alat pembenaran moral dalam konflik ini.

Menurutnya, yang sebenarnya dibela adalah jaringan kepentingan bisnis dan kelompok modal besar.

“Kalau benar demi rakyat, mengapa yang berdiri di atas tanah itu justru hotel, rumah sakit swasta, gudang, dan bangunan komersial milik pengusaha besar?” tanya Fianus retoris.

Fianus mengungkapkan bahwa Kopperson telah berulang kali membuka ruang dialog bagi warga untuk mencari solusi, namun tawaran itu tidak pernah direspons.

“Kami sudah ajak duduk bersama. Tapi ternyata yang berbicara bukan warga asli, melainkan kekuatan besar yang bersembunyi di balik nama mereka,” tutup Fianus Arung.

Kopperson menegaskan, Negara masih berutang keadilan untuk menuntaskan putusan inkrah 1995, dan kegagalan menjalankan putusan tersebut adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip supremasi hukum.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA