KPK RI Warning Pemkot Kendari

waktu baca 2 menit
Senin, 28 Sep 2026 21:05 128 redaksi

RADAR KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang masih berada pada level waspada dalam upaya pencegahan korupsi.

Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, mengatakan kondisi tersebut menunjukkan masih adanya sejumlah aspek yang perlu dibenahi Pemkot Kendari, baik pada dimensi eksternal maupun internal.

Menurut Edi, Pemkot Kendari perlu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya memperbaiki dimensi eksternal.

Sementara pada dimensi internal, perbaikan perlu diarahkan pada penguatan tata kelola pemerintahan.

“Pemerintah Kota Kendari yang berada di level waspada harus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk menaikkan dimensi eksternal dan meningkatkan tata kelola pemerintahan untuk meningkatkan dimensi internal,” kata Edi, di Kota Kendari, Selasa (15/09/2026).

Selain itu, KPK juga melakukan pendalaman terhadap sejumlah area dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pada aspek perencanaan dan penganggaran serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari.

Dari hasil pendalaman tersebut, KPK menemukan sejumlah hal yang masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah penentuan skala prioritas paket yang prosesnya berkaitan dengan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.

KPK juga menyoroti mekanisme e-purchasing dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari.

Edi menegaskan, klarifikasi terhadap hal tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh proses perencanaan maupun pengadaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut sekaligus diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.

“Penentuan skala prioritas paket yang prosesnya melalui pokir DPRD dan e-purchasing harus dilakukan klarifikasi lebih lanjut agar tidak terjadi permasalahan hukum,” tegasnya.

Inspektur Kota Kendari, Sri Yusnita saat dihubungi pewarta media ini, Senin (28/09/2026), belum merespon.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA