Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis (kedua dari kanan) mengenakan rompi orange usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi pembangunan RSUD Koltim. RADARKENDARI.ID -JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Proyek ini merupakan bagian dari program peningkatan fasilitas kesehatan nasional yang didanai oleh Kementerian Kesehatan.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Sabtu (9/8/2025) dini hari di Gedung Merah Putih KPK, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa tindakan cepat ini dilakukan untuk mencegah dampak buruk yang lebih besar.
“Progres pembangunannya baru sekitar antara 20-30 persen,” kata Asep dilansir dari Media Antara.
“KPK memilih untuk cepat menangani perkara ini .dalam rangka untuk menghindari dampak buruk yang lebih besar.” tambahnya.
Menurut Asep, jika penanganan kasus ini ditunda hingga proyek selesai, kualitas bangunan RSUD yang dihasilkan akan jauh lebih buruk.
KPK berharap penanganan kasus ini bisa menjadi peringatan bagi proyek-proyek serupa di 11 kabupaten lain agar berjalan dengan benar, sehingga manfaatnya bisa dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.
Tersangka dan Detail Kasus
Lima tersangka yang telah diumumkan KPK adalah:
* Abdul Azis (ABZ), Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029
* Andi Lukman Hakim (ALH), Penanggung Jawab Kementerian Kesehatan untuk proyek RSUD
* Ageng Dermanto (AGD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD
* Deddy Karnady (DK), Pegawai PT Pilar Cerdas Putra
* Arif Rahman (AR), Pegawai PT Pilar Cerdas Putra
Deddy Karnady dan Arif Rahman ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto adalah tersangka penerima suap.
Kasus korupsi ini terkait dengan proyek peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur dari Kelas D menjadi Kelas C. Proyek yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) ini memiliki nilai total Rp126,3 miliar.
Pembangunan ini merupakan bagian dari program yang diinisiasi Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD yang didanai Kemenkes dan 20 RSUD yang didanai DAK. Total alokasi dana untuk program ini pada tahun 2025 mencapai Rp4,5 triliun.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar