Kualitas Udara Memburuk Akibat Karhutla, Pemkot Kendari Terapkan Sekolah Daring 16–23 Oktober 2026

waktu baca 2 menit
Kamis, 15 Okt 2026 19:57 169 redaksi

RADAR KENDARI — Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi menetapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sistem pembelajaran daring bagi seluruh satuan pendidikan mulai 16 hingga 23 Oktober 2026.

Langkah ini diambil menyusul memburuknya kualitas udara di Kota Kendari akibat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Kendari, Sahuriyanto, membenarkan penerbitan Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor: 100.3.4.5/9702 TAHUN 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Daring Akibat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

“Berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) terkini, kualitas udara di Kota Kendari berada pada kategori Sangat Tidak Sehat hingga Berbahaya akibat kabut asap karhutla. Demi memprioritaskan kesehatan dan keselamatan para siswa serta tenaga pendidik, Pemkot Kendari menerapkan sistem PJJ,” ujar Sahuriyanto, Kamis (15/10/2026).

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari TK/PAUD, SD, hingga SMP di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari.

Selama masa PJJ, pihak sekolah dan guru dapat memanfaatkan berbagai media pembelajaran digital seperti WhatsApp Group, Google Classroom, Learning Management System (LMS), maupun platform interaktif lainnya.

Sahuriyanto menambahkan, selama masa darurat kabut asap ini, beban belajar siswa disederhanakan dengan berfokus pada materi esensial seperti literasi, numerasi, dan penguatan karakter tanpa membebani target kurikulum yang kaku.

“Untuk siswa yang memiliki keterbatasan perangkat atau akses jaringan internet, pihak sekolah wajib menyediakan solusi alternatif seperti pemberian lembar kerja atau bahan ajar cetak,” jelasnya.

Pemkot Kendari mengimbau kepada seluruh orang tua dan wali murid agar memastikan anak-anak tetap berada di dalam rumah dan membatasi aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa beraktivitas di luar, anak-anak dan masyarakat diwajibkan menggunakan masker.

Meski siswa belajar dari rumah, Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tetap menjalankan tugas dan beraktivitas di sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Pihak kepala sekolah dan pengawas akan melakukan pemantauan dan pendampingan secara berkala selama PJJ berlangsung.

“Masa pelaksanaan PJJ ini bersifat fleksibel dan dapat diperpanjang, diubah, atau dicabut sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan kualitas udara serta arahan pemerintah daerah,” pungkas Sahuriyanto.

Surat edaran tersebut ditetapkan langsung oleh Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, pada tanggal 15 Oktober 2026.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA