Ilustrasi pot bunga pecah. Sumber : Google Gemini AI Kendari, Sulawesi Tenggara – Kuasa Khusus Kopperson Kendari, Fianus Arung, menyuarakan kekhawatiran publik atas apa yang disebutnya sebagai rangkaian kejanggalan hukum yang terstruktur, yang semakin mengarah pada dugaan upaya kriminalisasi terhadap Kopperson dan para relawannya.
Menurut Arung, sejak awal perjuangan hukum mereka, pola-pola yang muncul seolah dirancang untuk melemahkan organisasi tersebut.
“Siapa yang melanggar hukum dan siapa yang menjadi korban sesungguhnya sudah sangat jelas. Namun hingga kini, tidak ada tindakan tegas, tidak ada proses hukum, dan tidak ada penyikapan objektif dari aparat terhadap pihak-pihak yang nyata melakukan pelanggaran,” ujar Fianus Arung, Senin (24/11/2025).
Arung menyoroti adanya perbedaan perlakuan yang mencolok oleh aparat di lapangan, terutama saat pelaksanaan konstatering (pencocokan batas).
Arung mengungkapkan, dalam Kasus Pemprov: Ketika Pemerintah Provinsi melakukan konstatering di lahan PGSD, pengamanan dilakukan sangat ketat dan terkoordinasi.
Sementara, dalam Kasus Kopprson, ketika pihaknya yang memiliki legitimasi hukum melakukan hal serupa, pengamanan justru longgar.
“Massa lawan dibiarkan mendekat, mengancam keselamatan relawan, dan tidak ada tindakan signifikan meskipun pihak lawan membawa senjata tajam seperti parang, tombak, dan busur,” ungkap Arung.
“Perbandingan ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa standar keamanan berubah tergantung siapa yang meminta? Ini menciderai integritas penegakan hukum,” tegas Arung.
Ia bahkan menyebut adanya informasi dari pihak kredibel tentang dugaan indikasi oknum aparat yang terlibat dalam dinamika ini.
Dugaan kriminalisasi semakin menguat dengan munculnya dua laporan hukum baru terhadap relawan Kopperson, yang dinilai tidak proporsional.
Misalnya, Kasus Pot Bunga: Laporan atas dugaan perusakan pot bunga yang nilainya disebut bahkan tidak mencapai Rp250.000.
Fianus Arung membantah keras tuduhan tersebut, mempertanyakan kredibilitas saksi pelapor dari pihak Pengadilan Negeri Kendari yang dinilai memiliki sentimen terhadap massa Kopperson.
“Pot bunga yang mana yang saya rusakkan? Saksi siapa dulu? Ratusan saksi dari pihak kami tidak melihat pot yang rusak—kecuali pot yang jatuh, dan itu pun tidak rusak kecuali dirusak kemudian oleh oknum yang mengaku saksi,” kata Arung.
Selanjutnya, pada laporan Kasus Pemukulan: Ketua Ormas Tapa Kuda, salah seorang anggota Relawan Keadilan Kopperson, dipanggil oleh Polda Sultra atas tuduhan pemukulan berdasarkan laporan Pengadilan Negeri Kendari.
Arung menekankan bahwa rekaman CCTV menunjukkan tidak ada pemukulan, melainkan hanya aksi dorong-mendorong yang terjadi akibat kondisi lapangan yang kacau (chaos).
Arung mempertanyakan ironi hukum, di mana putusan inkrah yang menuntut hak masyarakat diabaikan, sementara pelanggaran besar oleh pihak lain dibiarkan.
Sebaliknya, laporan-laporan kecil yang dipaksakan justru muncul sebagai alat untuk menekan relawan.
“Jika benar ada upaya membungkam perjuangan Kopperson melalui rangkaian laporan yang tidak proporsional, maka hal tersebut bukan hanya masalah hukum, tetapi persoalan moral dan integritas institusi negara,” pungkasnya.
Meskipun menghadapi tekanan yang masif, Fianus Arung menegaskan bahwa Kopperson tidak akan mundur dan akan terus berjuang hingga kebenaran tegak.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar