Kendari – Pemerintah Kota Kendari, melalui Dinas Sosial (Dinsos) untuk sementara tak memperpanjang izin operasional Panti Asuhan An-Nur Azwar. Itu buntut dugaan penyalahgunaan data anak panti asuhan untuk keperluan pribadi yang diadukan masyarakat.
Kepala Dinsos Kendari, Abdul Rauf mengatakan, tidak diperpanjangnya izin operasional panti asuhan yang berada dibilang Kecamatan Puuwatu itu merupakan hasil Rapat Dengan Pendapat (RDP) menyusul aduan masyarakat soal masalah panti asuhan.
“Untuk sementara dinsos tidak akan memperpanjang izin operasional (Panti Asuhan An-Nur Azwar,” ungkap Abdul Rauf, kemarin.
Mantan Kabag Kesra Setda Kota Kendari ini menambahkan, perpanjang izin operasional panti asuhan bisa dicabut ketika tidak ditemukan adanya penyalahgunaan data anak seperti yang diadukan masyarakat.
“Kita akan melaksanakan investigasi, kemudian sidak. Tapi saya pikir masih bisa diatur bagaimana baiknya. Kami akan selalu mencari solusi yang terbaik agar panti asuhan ini bisa berjalan karena bagaimanapun panti asuhan juga merupakan pilar sosial dalam membantu masyarakat mengatasi masalah kemasyarakatan,” kata Abdul Rauf.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Rahman Tawulo menyayangkan adanya laporan terkait penyalahgunaan data anak panti asuhan untuk kepentingan pribadi.
Menurutnya jika benar terjadi penyalahgunaan data anak panti asuhan maka bisa dipidana. “Kalau misalnya ada penyalahgunaan data, itu bisa di gugat di pengadilan, karena itu ada pidananya. Nanti kami dengan Dinsos akan sidak ke panti asuhan,” pungkasnya. (rls)
Discussion about this post