Operasi Patuh Pajak di Kendari Jaring 1.220 Kendaraan, Pendapatan Capai Rp2,9 Miliar

waktu baca 2 menit
Jumat, 22 Mei 2026 20:30 79 radarkendari.id

KENDARI – Operasi Patuh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menjaring sebanyak 1.220 kendaraan roda dua dan roda empat yang menunggak pajak. Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, mulai 18 hingga 21 Mei 2026.

Operasi gabungan tersebut dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara bersama Samsat Kota Kendari, Ditlantas Polda Sulawesi Tenggara, serta Jasa Raharja.

Kegiatan sweeping dilakukan di delapan titik strategis di Kota Kendari, di antaranya Jalan Malaka (Andounohu), Jalan Y Wayong By Pass (Lepo-Lepo), Jalan Edi Sabara (Lahundape), Jalan Sultan Hasanuddin (Punggaloba), Jalan Bunggasi (Andounohu), Jalan Kapten Pierre Tendean (Baruga), kawasan Puuwatu, dan Jalan Budi Utomo (Mataiwoi).

Dari hasil operasi tersebut, total penerimaan pajak kendaraan bermotor yang berhasil dihimpun mencapai Rp2.937.887.466.

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, merinci capaian harian operasi. Pada hari pertama, petugas menjaring 304 kendaraan terdiri dari 139 sepeda motor dan 165 mobil, dengan nilai tunggakan mencapai Rp994.241.279.

Hari kedua, sebanyak 220 kendaraan terjaring, terdiri dari 127 motor dan 93 mobil, dengan total tunggakan Rp519.764.846.

Sementara pada hari ketiga, jumlah kendaraan meningkat menjadi 328 unit, terdiri dari 205 motor dan 123 mobil, dengan nilai tunggakan Rp581.563.001.

Adapun pada hari keempat, sebanyak 368 kendaraan terjaring, terdiri dari 211 motor dan 157 mobil, dengan nilai tunggakan mencapai Rp842.318.340.

“Operasi gabungan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor,” ujar Mahbub, Jumat (22/5/2026).

Ia menjelaskan, kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh 17 UPTD Samsat di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara dengan menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.

Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan administrasi kendaraan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya membayar pajak tepat waktu.

Bahkan, layanan penetapan pajak turut disediakan di lokasi operasi, sehingga pemilik kendaraan dapat langsung mengetahui besaran tunggakan mereka.

Mahbub pun mengimbau masyarakat agar taat memenuhi kewajiban pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2025.

“Pajak bersifat wajib dan menjadi bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.

Penulis : Muhammad Faisal
Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA