Gedung Balai Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)
RADAR KENDARI – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari di Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Abeli, tahun 2009 terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari kini memanggil salah satu pejabat di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari berinisial S untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari pendalaman perkara dugaan penguasaan dan pengalihan secara melawan hukum tanah milik Pemkot Kendari yang berkaitan dengan proses pembebasan lahan Bungkutoko pada 2009.
Berdasarkan dokumen Surat Panggilan Saksi Nomor SP-595/P.3.10/Fd.2/10/2026 tertanggal 19 Oktober 2026, S diminta menghadap tim Jaksa Penyidik Kejari Kendari pada Kamis, 22 Oktober 2026, pukul 09.30 WITA, di Kantor Kejari Kendari.
Surat tersebut ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kendari, Marwan Arifin, S.H., M.H.
Dalam surat itu dijelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk meminta keterangan S sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan dan pengalihan secara melawan hukum tanah milik Pemkot Kendari di Kelurahan Bungkutoko.
Penyidikan perkara ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor PRINT-05/P.3.10/Fd.2/09/2025 tertanggal 29 September 2025 juncto PRINT-05a/P.3.10/Fd.2/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.
Kasi Pidsus Kejari Kendari, Marwan Arifin, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun, untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara, ia menyarankan agar dikonfirmasi melalui bidang Intelijen Kejari Kendari.
“Sebaiknya konfirmasi ke bidang Intel. Soalnya sekarang informasi keluar melalui bidang Intel,” ujarnya, Sabtu (24/10/2026).
Sementara itu, S yang dikonfirmasi terkait pemanggilan tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Penggeledahan DPKPP dan BPN
Sebelum pemanggilan saksi, penyidik Pidsus Kejari Kendari telah melakukan penggeledahan di dua kantor pemerintahan, yakni Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Kendari serta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, Selasa (7/10/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam beberapa boks besar. Dokumen-dokumen itu berkaitan dengan proses pembebasan lahan Bungkutoko tahun 2009.
Penyitaan dokumen tersebut menjadi salah satu langkah penyidik untuk menelusuri proses pembebasan lahan, administrasi pertanahan, hingga dugaan penguasaan dan pengalihan aset yang menjadi objek penyidikan.
Pada Oktober 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari saat itu, Ronal H. Bakara, menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami berkas hasil penyitaan. “Tunggu dulu ya, masih pendalaman itu,” ujar Ronal singkat saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut, Kamis (30/10/2025).
Kasi Intelijen Kejari Kendari saat itu, Aguslan, juga menyatakan bahwa tim penyidik masih fokus menganalisis dokumen yang telah diamankan. “Nanti yah, ini masih pendalaman,” tuturnya, Kamis (30/10/2025).
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar