Pemkot Kendari Bahas Juknis Kawasan Tanpa Rokok

waktu baca 2 menit
Kamis, 29 Okt 2026 12:11 68 redaksi

RADAR KENDARI – Pemerintah Kota Kendari mulai mematangkan penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat dan mewujudkan lingkungan yang lebih sehat.

Hal itu dibahas dalam Rapat Pembahasan Seminar Draft Juknis KTR yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, di Ruang Rapat Sekda Kota Kendari, Selasa (27/10/2026).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut surat Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Nomor 4416/DST/UN29.18/PP.02.10/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 tentang permohonan seminar draft Juknis KTR di Kota Kendari.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, akademisi FKM UHO, serta tim penyusun draft regulasi.

Dalam sambutannya, Amir Hasan menegaskan bahwa penyusunan Juknis KTR merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok, khususnya di fasilitas pelayanan publik.

Menurutnya, penerapan kawasan tanpa rokok bukan bertujuan membatasi hak perokok, melainkan memastikan setiap warga memiliki hak yang sama untuk menghirup udara bersih dan memperoleh lingkungan yang sehat.

“Kawasan Tanpa Rokok ini adalah amanat undang-undang dan bentuk komitmen kita untuk mewujudkan Kendari sebagai Kota Layak Huni. Kita ingin Juknis ini tidak hanya ada di atas kertas, tapi benar-benar bisa diimplementasikan dan diawasi bersama,” ungkapnya.

Amir Hasan berharap kolaborasi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi dapat menghasilkan petunjuk teknis yang komprehensif, adaptif, serta memiliki mekanisme penerapan dan pengawasan yang jelas.

Ia juga meminta seluruh OPD terkait memberikan masukan konstruktif terhadap draft yang dibahas. Langkah tersebut dinilai penting agar ketentuan yang disusun tidak menimbulkan multitafsir ketika diterapkan di lapangan.

Sementara itu, tim akademisi FKM UHO menjelaskan bahwa draft Juknis KTR telah disusun dengan mengacu pada regulasi nasional dan mempertimbangkan kondisi lokal Kota Kendari.

Draft tersebut mencakup tujuh tatanan kawasan tanpa rokok, yakni fasilitas kesehatan, tempat belajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum lainnya.

Pengaturan pada tujuh tatanan tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dan pihak terkait dalam mendukung pelaksanaan KTR secara konsisten.

Melalui rapat pembahasan ini, Pemkot Kendari menargetkan seminar finalisasi Juknis KTR dapat segera dilaksanakan. Setelah proses tersebut, regulasi direncanakan ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota.

Penyusunan dan penetapan petunjuk teknis ini diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot Kendari dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih nyaman dan layak huni.

EDITOR : AGUS SETIAWAN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA