Polda Sultra Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Enam Tersangka Diamankan dengan Sabu 2,3 Kilogram

waktu baca 3 menit
Rabu, 28 Okt 2026 23:33 54 redaksi

RADAR KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap tiga perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti sabu dengan total berat yang dilaporkan mencapai 2.300,67 gram atau sekitar 2,3 kilogram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Rabu (28/10/2026), yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy S., S.I.K., M.H.

Konferensi pers turut dihadiri Kasubdit 1 Kompol Bagio, Kasubdit 3 Kompol Reda Irfanda, S.H., S.I.K., M.H., serta Kasubbid Penmas Kompol Sarwo Agung Edi Wibowo yang mewakili Kabid Humas Polda Sultra.

Kombes Pol. Amri Yudhy menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan petugas terhadap dugaan peredaran sabu di sejumlah lokasi di Kota Kendari. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan jaringan pengiriman narkotika dari luar daerah.

Dalam pengungkapan pertama, polisi menindaklanjuti informasi dugaan peredaran sabu di Jalan Sisingamangaraja, Lorong Safira Indah, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Pada Jumat (23/10/2026), petugas mengamankan dua orang berinisial A.A.P. dan A.H.M. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 190,5 gram yang dikemas dalam 675 sachet.

Berdasarkan keterangan awal dalam penyidikan, sabu tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial U.L. yang disebut berada di Lapas Kelas IIA Kendari.

Polisi masih mendalami informasi tersebut, termasuk menelusuri alur distribusi narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Pengungkapan berikutnya berkaitan dengan dugaan jaringan peredaran sabu lintas provinsi yang diduga mengirimkan narkotika dari Medan, Sumatera Utara, menuju Kota Kendari.

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi mengenai paket mencurigakan di gudang ekspedisi J&T, Kecamatan Baruga.

Pada Selasa (20/10/2026), polisi menelusuri pengiriman tersebut hingga ke sebuah rumah di Jalan Anawai, Lorong Monapa, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disamarkan dalam kotak berisi kue kering serta sejumlah paket lainnya. Berat bruto barang bukti dalam perkara ini dilaporkan mencapai 1.209,4 gram.

Empat orang berinisial J, F, M.R., dan N.A. turut diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan serta jalur pengiriman yang diduga digunakan dalam peredaran narkotika tersebut.

Sementara itu, pengungkapan ketiga dilakukan pada Sabtu (24/10/2026) di kawasan BTN Lepo-Lepo Indah, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang berinisial T.S. dan menemukan sabu yang disebut memiliki berat sekitar 900 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam sebuah tas ransel sekolah berwarna merah muda bergambar Hello Kitty.

Berdasarkan keterangan awal dalam bahan perkara, T.S. diduga menerima paket sabu dari seseorang berinisial P.P.P. dan menunggu instruksi untuk menyerahkannya kepada pihak lain.

Tersangka juga disebut dijanjikan upah sebesar Rp10 juta apabila penyerahan paket tersebut terlaksana.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang diduga memasok narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Ditresnarkoba Polda Sultra menyatakan pengungkapan sejumlah perkara tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkotika yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan program Quick Wins Kapolri.

Penyelidikan dan penindakan akan terus dilakukan untuk menelusuri asal barang, jalur pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polda Sultra juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dan tidak terlibat dalam aktivitas penyimpanan, pengangkutan, maupun peredarannya.

Warga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan dugaan transaksi narkoba kepada kepolisian.

Kepolisian menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu memutus mata rantai peredaran narkotika, melindungi generasi muda, serta mencegah dampak buruk narkoba terhadap kesehatan dan kehidupan sosial.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA