Kejati Sultra Lelang Serentak Barang Rampasan Negara, Total Limit Capai Rp4,5 Miliar

waktu baca 2 menit
Kamis, 29 Okt 2026 11:37 92 redaksi

RADAR KENDARI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Lelang Serentak Barang Rampasan Negara Badan Pemulihan Aset (BPA).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, secara resmi membuka langsung jalannya lelang tersebut.

Kegiatan yang dihelat untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara ini dihadiri oleh sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sultra dan pejabat terkait, baik secara langsung maupun daring (online).

Beberapa di antaranya meliputi Kapolda Sultra Irjen. Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Andi Isnah Renishwari Cinrapole, hingga Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar Panca Putra Jaya.

Dr. Sugeng Riyanta dalam keterangannya memaparkan bahwa lelang serentak ini diikuti oleh 8 satuan kerja (satker) penjual lelang di wilayah hukum Sulawesi Tenggara.

Kedelapan satker tersebut meliputi Kejari Kendari, Kejari Konawe, Kejari Baubau, Kejari Konawe Selatan, Kejari Bombana, Kejari Kolaka, Kejari Kolaka Utara, dan Kejari Buton.

Adapun objek yang dilelang mencakup barang bergerak, tidak bergerak, hingga hasil tambang, dengan perincian sebagai berikut: 1 bidang tanah, 2 unit dump truck, 2 unit alat berat, 5 unit sepeda motor, 6 unit mobil, 8 unit ekskavator, 47 tumpukan ore nikel dengan total volume 20.048,84 metrik ton (MT).

Seluruh objek tersebut bersumber dari penanganan perkara tindak pidana umum (17 unit barang dan 28 tumpukan ore nikel) serta perkara tindak pidana khusus (7 unit barang dan 19 tumpukan ore nikel).

Berdasarkan data lelang, nilai limit terendah tercatat pada objek sepeda motor dari Kejari Konawe Selatan yang dipatok seharga Rp375.000. Sementara itu, nilai limit tertinggi jatuh pada objek Articulate Dump Truck (ADT) dari Kejari Konawe senilai Rp504.000.000.

Secara akumulatif, Kajati Sultra menyebutkan bahwa total nilai limit dari seluruh barang rampasan negara yang dilelang mencapai Rp4.568.349.000 (Empat Miliar Lima Ratus Enam Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

Selain pelaksanaan lelang, Kejati Sultra juga terus menunjukkan komitmennya dalam menyetor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tercatat, penerimaan PNBP periode Januari hingga September 2026 telah mencapai Rp20.673.795.088.

Angka ini merupakan bagian dari kelanjutan kontribusi positif instansi, setelah pada tahun 2025 lalu Kejati Sultra sukses membukukan PNBP sebesar Rp80.292.882.936.

Melalui pembukaan resmi lelang serentak ini, Dr. Sugeng Riyanta berharap eksekusi barang rampasan negara dapat berjalan optimal serta memberikan pemasukan yang signifikan bagi keuangan negara melalui jalur PNBP.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA