Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana siber terkait penyalahgunaan data kartu pembayaran dalam transaksi elektronik melalui platform Shopee. RADAR KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana siber terkait penyalahgunaan data kartu pembayaran dalam transaksi elektronik melalui platform Shopee.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial A yang beralamat di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Dugaan penyalahgunaan data pembayaran itu disebut berlangsung pada kurun waktu 2023 hingga 2026, dengan korban yang dilaporkan berasal dari sejumlah daerah, termasuk Malaysia.
Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Decky Hendra Wijaya, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa penyidikan perkara tersebut telah rampung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Sebagai tindak lanjut, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari dalam proses Tahap II pada Selasa (20/10/2026).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggunaan data atau akses kartu pembayaran milik orang lain tanpa hak untuk melakukan transaksi elektronik melalui platform Shopee.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 334 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.
Penyidikan dilakukan oleh Penyidik Unit III Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra melalui serangkaian proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain penegakan hukum, Ditreskrimsus Polda Sultra mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat melakukan transaksi elektronik, terutama dalam menjaga keamanan data pribadi dan informasi perbankan.
Masyarakat diminta tidak sembarangan memberikan nomor kartu debit atau kredit, kode OTP, maupun informasi sensitif lainnya kepada pihak yang tidak dapat dipastikan keabsahannya.
Jika menemukan transaksi yang tidak dikenal atau mencurigai adanya penyalahgunaan data pembayaran, masyarakat diimbau segera menghubungi pihak bank terkait untuk mengamankan rekening serta melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana siber sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan di ruang digital.
Catatan: Tersangka masih berstatus sebagai pihak yang disangkakan melakukan tindak pidana. Penentuan kesalahan tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.
EDITOR : AGUS SETIAWAN
Tidak ada komentar