Sidang Kasus Tambang di Kolaka Utara: Kuasa Hukum PT GAN Ungkap Dugaan Dokumen IUP Palsu 

waktu baca 2 menit
Jumat, 23 Okt 2026 19:47 55 redaksi

RADAR KENDARI — Kuasa Hukum PT Golden Anugrah Nusantara, La Ode Muhammad Hiwayat, membeberkan sejumlah fakta penting terkait persidangan perkara nomor 160 di Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang melibatkan terdakwa Mahaputra.

Berdasarkan fakta persidangan yang terungkap lewat keterangan saksi Mantan Bupati Kolaka Utara dan Masmur, kasus ini berawal dari laporan polisi terkait Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT CS.

La Ode Muhammad Hiwayat menjelaskan, dalam laporan tersebut dipersoalkan SK IUP OP PT CS Nomor 540/62/475.

Namun, terdapat kejanggalan mencolok karena nomor surat 540/62 yang tercantum memiliki nomor yang sama, tetapi merujuk pada luas wilayah yang berbeda.

“Faktanya terungkap pada saat Pak Rusda dan Pak Masmur datang, bahwa IUP OP PT CS ini hanya 20 hektare, bukan 475 hektare,” ujar La Ode Muhammad Hiwayat, Jumat (23/10/2026).

Ia merinci, dalam dokumen IUP OP seluas 20 hektare yang sah (nomor 540/62), tertera kode wilayah “OP” (Operasi Produksi).

Sementara itu, pada SK dengan nomor dan nomor urut yang sama yang melaporkan luas 475 hektare, terdapat penambahan kode “E” (Eksplorasi) dan lampiran peta yang menunjukkan wilayah eksplorasi, bukan operasi produksi.

Hal tersebut juga diperkuat oleh keterangan Masmur di persidangan yang menyatakan bahwa satu kesatuan SK IUP—mulai dari nomor surat, nomor lampiran, hingga titik koordinat—seharusnya merujuk pada operasi produksi, bukan wilayah eksplorasi.

Oleh karena itu, pihak manajemen menduga SK dengan luasan 475 hektare tersebut tidak pernah diterbitkan maupun ditandatangani oleh pejabat berwenang, yakni Rusda selaku mantan pejabat maupun sekretaris Dinas Pertambangan Kabupaten Kolaka Utara.

“Makanya kami sangat menyayangkan, laporan polisi dari Mahaputra itu dihentikan (SP3) lalu dihidupkan lagi dan dibilang laporan palsu, dan sampai hari ini disidangkan di Pengadilan Negeri,” tambahnya.

Pihaknya berharap fakta-fakta persidangan yang dihadirkan oleh saksi Rusda dan Masmur dapat membuka benderang persoalan hukum ini di pengadilan, sekaligus membersihkan nama baik pihak terkait dari tuduhan laporan palsu dan fitnah.

Pewarta media ini terus menghubungi PT CS untuk mendapatkan keterangan resmi terkait polemik ini.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA