Sekda Kota Amir Hasan, menegaskan pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Komitmen tersebut dinilai menjadi kunci untuk mencegah praktik korupsi sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. RADAR KENDARI — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, menegaskan pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Komitmen tersebut dinilai menjadi kunci untuk mencegah praktik korupsi sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Hal itu disampaikan Amir Hasan saat membuka Sosialisasi Antikorupsi bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Kendari, yang berlangsung di Ruang Samaturu, Kantor Balai Kota Kendari, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Inspektorat Kota Kendari tersebut mengusung tema “Membangun Ekosistem Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah yang Bersih Tanpa Korupsi”.
Dalam sambutannya, Amir Hasan menekankan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan komitmen dari seluruh penyedia barang dan jasa yang terlibat dalam proses pengadaan.
“Pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk mencegah segala bentuk penyimpangan serta memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Menurut Amir, seluruh pihak harus memiliki kesadaran dan tanggung jawab untuk menjaga proses pengadaan agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, pengadaan barang dan jasa tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pemerintah, tetapi juga harus dilaksanakan secara profesional serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Ia berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman para penyedia mengenai berbagai risiko korupsi dalam proses pengadaan, sekaligus mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat dan adil.
Melalui pemahaman tersebut, para penyedia diharapkan dapat menjalankan kegiatan usaha secara profesional tanpa melakukan praktik yang bertentangan dengan hukum.
Pelaksanaan sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Kendari, dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Pemerintah Kota Kendari bersama Inspektorat Kota Kendari terus mendorong terwujudnya ekosistem pengadaan barang dan jasa yang bersih dan berintegritas.
Sinergi antara pemerintah dan penyedia barang dan jasa diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meminimalkan potensi penyimpangan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar