Sekretaris Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Adi Warman (kanan) mendampingi Sekda Baubau Roni Muhtar (kiri) dalam konferensi pers terkait polemik jabatan Sekda Baubau. Kendari – Sekretaris Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Adi Warman menilai Wali Kota Baubau Ahmad Monianse tak patuh hukum soal polemik Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, Wali Kota Baubau telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan hasil penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari yang kembali menetapkan Roni Muhtar sebagai Sekda Kota Baubau.
“Keluarnya penetapan negara (PTUN Kendari) yang nyatanya sampai saat ini tidak dilaksanakan oleh Wali Kota Baubau saya sangat prihatin karena kepala daerah mempertontonkan arogansi melawan hukum,” ungkap Adi Warman, Rabu (12/07/2023).
“Hal ini jangan ditiru oleh kepala daerah lain. Bagaimana mungkin seorang Kepala Daerah melawan penetapan pengadilan, ini resikonya luar biasa kepada Kepala Daerah itu sendiri, ” sambungnya.
Adi Warman mengungkapkan, beberapa konsekuensi yang akan dihadapi Wali Kota Baubau karena mengabaikan putusan PTUN yang telah inkrah yakni mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
“Resiko yang akan dihadapi misalnya bagaimana masyarakat mau patuh kalau kepala daerahnya tidak patuh sama penetapan pengadilan. Ini preseden Buruk seorang Wali Kota yang tidak patuh sama hukum,” ungkap Adi Warman.
Adi Warman yang juga kuasa hukum Roni Muhtar menambahkan perintah mengembalikan jabatan Sekda kepada Roni Muhtar adalah sebuah penetapan dari PTUN dan bukan keputusan.
“SK penetapan penundaan pemberhentian itu memerintahkan Roni Muhtar untuk menjabat dan kembali bertugas sebagai Sekda Baubau kembali sampai keputusan sebaliknya. Jika Walikota tidak melaksanakan penetapan PTUN maka bisa kena Pasal 116 berupa dua sanksi hukum. Pertama sanksi finsnsiial dan kedua sanksi administrasi,” tambahnya.
Sekedar informasi, PTUN Kendari resmi menunda Keputusan Wali Kota Baubau Nomor : 101/I/2023, tanggal 31 Januari 2023 tentang pemberhentian Penjabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau.
Itu disampaikan Kuasa Hukum Roni Muhtar, M Arifsyah Matondang, SH., MH bersama tim advokat dari Kantor Advokat H. Adiwarman,SH.,MH.,M.BA yang membacakan Surat Pemberitahuan Penetapan dari PTUN Kendari Nomor : 30/G/2023/PTUN-Kdi, Selasa (27/06/2023).
M Arifsyah Matondang mengungkapkan, berdasarkan hasil putusan PTUN Kendari, SK Wali Kota Baubau terkait pemberhentian Roni Muhtar sebagai Sekda Baubau ditunda alias dibatalkan. Atas pembatalan itu, Roni Muhtar secara hukum sah kembali menjabat sebagai Sekda Kota Baubau.
“Hasil putusan PTUN itu, menunda berlakunya pelaksanaan Keputusan Walikota Baubau nomor 101/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama sekretaris Daerah Kota Baubau,” kata Arifsyah.
Arifsyah menambahkan, konsekuensi dari keluarnya putusan tersebut, Pertama, SK (Keputusan Wali Kota Baubau Nomor : 10/I/2023, tanggal 31 Januari 2023 tentang pemberhentian Penjabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau)
ditunda atau tidak berlaku sampai ada putusan yang menyatakan sebaliknya.
Kedua, Roni Muhtar kembali menjabat sebagai Sekda mulai ditetapkannya putusan PTUN Kendari (27 Juni 2023), sehingga jabatan Pj Sekda yang ada saat ini sudah tidak berlaku lagi.
Ketiga, sejak putusan ini, apabila ada hal yang peru ditanda tangan oleh Sekda maka yang berwenang untuk menandatangani adalah Roni Muhtar. “Apabila ditanda tangani selain Pak Roni Muhtar itu cacat hukum,” tegasnya.
Dia menambahkan, sejak dikeluarkannya Putusan PTUN ini, seluruh proses seleksi Sekda Baubau yang saat ini sementara berlangsung harus dihentikan.
“Seandainya Wali Kota ataupun pihak-pihak terkait termasuk Gubernur, Sekda dan Panitia tidak melaksanakan SK ini, tentunya melanggar hukum. Karena keputusan pengadilan adalah hukum dan itu bertentangan dengan sumpah jabatannya bahwa dia akan melaksanakan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Rk)
Tidak ada komentar