Prof Khairul Munadi Ditunjuk Mendikti Saintek RI Jadi Rektor Universitas Halu Oleo

waktu baca 2 menit
Rabu, 13 Mei 2026 15:45 254 radarkendari.id

KENDARI – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, Brian Yuliarto resmi menunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor Universitas Halu Oleo.

Penunjukan Prof. Dr. Khairul Munadi menjadi orang nomor satu sementara di UHO tersebut tertuang dalam Surat Perintah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 0049/M/KP.10.01/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 11 Mei 2026.

Dalam surat itu disebutkan, penunjukan Plh Rektor dilakukan menyusul cuti sementara yang diajukan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UHO, Herman.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Herman saat ini tengah menunaikan ibadah haji di Tanah Suci Arab Saudi.

Prof. Khairul Munadi akan menjalankan tugas sebagai Plh Rektor UHO mulai 12 Mei hingga 24 Juni 2026.

Selama masa penugasan tersebut, ia akan menjalankan tugas dan fungsi rektor dalam memimpin jalannya administrasi maupun kebijakan di lingkungan kampus hijau UHO.

Selain menjalankan tugas sebagai pimpinan universitas, Prof. Khairul Munadi juga diminta tetap berkonsultasi dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategis dan mengikat.

Penunjukan ini sekaligus menandai kepercayaan pemerintah pusat kepada Prof. Khairul Munadi yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk memimpin sementara Universitas Halu Oleo di tengah berlangsungnya tahapan Pemilihan Rektor UHO periode 2026–2030.

Surat perintah tersebut diterbitkan dengan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, hingga Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Halu Oleo.

Kementerian juga menegaskan bahwa pelaksanaan tugas Plh Rektor harus dijalankan secara penuh tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib dilaporkan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Penulis : Hasrul Tamim
Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA