PT KKN sosialisasikan Program Rehabilitasi Ekosistem Terumbu Karang di Desa Laimeo, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Kamis (10/9/2026).
KONAWE UTARA— PT Konawe Nikel Nusantara (PT KNN) menggelar sosialisasi Program Rehabilitasi Ekosistem Terumbu Karang di Desa Laimeo, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya PT KNN dalam mendukung pelestarian ekosistem pesisir dan laut sekaligus membangun pemahaman bersama mengenai rencana, tahapan, serta manfaat program rehabilitasi terumbu karang.
Sosialisasi dihadiri perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Tenggara, Dinas Perikanan dan DLH Konawe Utara, pemerintah Kecamatan Sawa, Babinsa, pemerintah desa, kelompok masyarakat, serta warga Desa Laimeo dan Ulusawa.
Tenaga teknis bidang Konservasi dan Rehabilitasi Ekosistem Pesisir DKP Sulawesi Tenggara, Anung Wijaya, S.Pi., M.Pi., menjelaskan bahwa terumbu karang memiliki fungsi penting sebagai habitat berbagai biota laut, pelindung alami wilayah pesisir, serta penunjang sektor perikanan dan pariwisata.
Menurutnya, rehabilitasi terumbu karang perlu dipandang sebagai proses jangka panjang yang tidak hanya berorientasi pada penanaman, tetapi juga pemulihan fungsi ekosistem dan keberlanjutan manfaat bagi masyarakat.
Perwakilan PT KNN, Darwis, mengatakan keberlanjutan lingkungan merupakan bagian penting dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut.
“Pembangunan dan keberlanjutan lingkungan bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan, tetapi dapat berjalan secara beriringan melalui komitmen, komunikasi, dan kolaborasi dengan pemerintah, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan,”Jelas Darwis.
Sementara itu, Hermin R. Palimbong Fungsional PELP dari DKP Sulawesi Tenggara menyambut baik program tersebut.
Ia menekankan bahwa keberhasilan rehabilitasi tidak semata-mata diukur dari jumlah atau luas terumbu karang yang ditanam, tetapi dari sejauh mana fungsi ekosistem dapat kembali dan memberikan manfaat berkelanjutan.
“Kepada PT. Konawe Nikel Nusantara, kami berharap kegiatan rehabilitasi dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memperhatikan kondisi dan daya dukung lingkungan, menggunakan pendekatan ilmiah, serta melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait pada setiap tahapan pelaksanaannya,”ujar Hermin.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar