Satpol PP Kendari Kerahkan 150 Personel, 7 THM Diawasi Ketat Jelang Ramadan 1447 H

waktu baca 2 menit
Senin, 16 Feb 2026 23:54 199 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari memperketat pengawasan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM). Sebanyak 150 personel diterjunkan dalam operasi yang digelar pada Senin (16/2/2026).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor: 100.3.4.3/708 Tahun 2026 tentang pengaturan operasional THM, penjualan minuman beralkohol, serta jam layanan rumah makan selama Ramadan 1447 H/2026 M.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Kota Kendari menurunkan 120 personel, didukung 30 personel dari Satpol PP Sulawesi Tenggara.

Tujuh THM yang menjadi sasaran pengawasan meliputi: Omnia Executive Karaoke-Resto, Richclub Kitchen Bar Executive Karaoke and Lounge, Triple 9 Executive Karaoke, Barcode Lounge Cafe Bar, Exodus Cafe, Spazio Club Lounge and KTV, serta Karaoke Bromo.

Kepala Satpol PP Kota Kendari, Maman Firmansyah, menyampaikan bahwa hasil pemantauan menunjukkan manajemen THM mematuhi aturan yang berlaku.

“Alhamdulillah, sejauh ini seluruhnya patuh terhadap surat edaran,” ujarnya dilansir dari Media Online Edisi Indonesia.

Ia menegaskan, THM dan toko pengecer minuman beralkohol dilarang beroperasi mulai 16 hingga 22 Februari 2026. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan berujung pada sanksi tegas.

“Sanksi sudah jelas, mulai dari teguran hingga penutupan dan pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Satpol PP berharap para pelaku usaha dapat menjaga komitmen untuk mematuhi aturan hingga berakhirnya Ramadan, demi menjaga ketertiban dan menghormati kekhusyukan bulan suci.

Penulis: Amin
Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA