Kendari – Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra untuk membantu penerbitan hak kekayaan intelektual masyarakat Kota Kendari. Seremoni kerja sama itu berlangsung di Claro Kendari, Senin (08/08/2022).
Menurut Siska, kerja sama yang terjalin sangat penting dalam rangka melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat maupun Pemkot Kendari. “Kami akan mendorong pelaku UMKM di Kota Kendari mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya, seperti merk dagang dan hal lainnya,” kata Siska usai acara.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap, seluruh pihak bisa mendukung Kemenkumham Sultra dalam melindungi haknya.
Pada kesempatan yang sama, Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Razilu, mengapresiasi kerja sama yang terjalin dengan pemda. Menurutnya, dengan mendaftarkan kekayaan intelektualnya maka akan menambah aset bangsa. “Sekarang kita punya pusat data kekayaan intelektual tidak berlebihan jika masyarakat Sulawesi Tenggara mengambil peran,” ungkap Razilu.
Sementara itu, Gubernur Sultra Ali Mazi yang turut menghadiri penandatanganan MoU memberi sanjungan pada Kemenkumham Sultra yang telah mendukung pemda untuk mendaftarkan kekayaan intelektual milik warganya kepada negara.
“Kita patut berbangga terhadap Sulawesi Tenggara karena banyak kebudayaan yang ditinggalkan para leluhur berupa khasanah intelektual diantaranya, lisan, tulisan, motif tenun, rumah adat dan masih banyak lagi. <span;>Juga ada teknik pengobatan tradisional dan lain-lain, yang kesemuanya bisa diklarifikasi sebagai bagian dari kekayaan intelektual komunal khususnya ekspresi budaya dan pengetahuan tradisional,” pungkasnya. (Red)
Discussion about this post