RADARKENDARI.ID-Sebanyak 2.242 warga binaan yang tersebar di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima remisi pada Sabtu (17/8/2024). Pemberian remisi ini diserahkan langsung Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto yang juga merupakan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dam Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-79.

Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto yang juga merupakan Sekjen Kemenkumham RI saat memberikan remisi kepada para warga binaan di Sultra
Remisi ini tidak hanya sebagai pengurangan masa tahanan, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap perilaku baik dan kepatuhan para narapidana selama menjalani masa hukuman.
Dalam acara pemberian remisi yang berlangsung di Lapas Kelas IIA Kendari, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra, Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa remisi ini diberikan sebagai penghargaan atas perubahan positif yang ditunjukkan oleh para narapidana selama berada di Lapas dan Rutan. Ia berharap, dengan adanya remisi ini, para warga binaan semakin termotivasi untuk berkelakuan baik dan terus memperbaiki diri.
“Remisi yang diberikan ini adalah bentuk penghargaan negara kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan positif selama berada di Lapas dan Rutan. Kami berharap ini dapat menjadi dorongan bagi mereka untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya.
Dari total 2.242 warga binaan yang mendapatkan remisi, enam di antaranya langsung bebas setelah menerima remisi penuh. Mereka berasal dari berbagai Lapas dan Rutan di Sultra dengan rincian sebagai berikut, Lapas Kelas IIA Kendari satu orang (kasus pencurian), Lapas Kelas IIA Baubau satu orang (kasus penganiayaan), Rutan Kelas IIA Kendari tiga orang (kasus pencurian, senjata tajam, dan asusila), serta Rutan Kelas IIB Raha satu orang (kasus penculikan).
Dari total jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi umum, yakni kasus tindak pidana narkotika mendominasi dengan jumlah penerima remisi sebanyak 773 orang. Disusul oleh kasus tindak pidana umum dengan jumlah penerima remisi sebanyak 1.414 orang, dan kasus tindak pidana korupsi sebanyak 55 orang. Silvester menegaskan bahwa meskipun kasus narkotika mendominasi, semua penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan, termasuk berkelakuan baik selama masa tahanan.
“Semua kasus ini lebih didominasi oleh kasus narkoba. Menunjukkan bahwa masalah narkotika masih menjadi tantangan besar di wilayah Sulawesi Tenggara, bahkan di dalam lembaga pemasyarakatan,”jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Silvester juga mengungkapkan adanya ketidakseimbangan antara jumlah petugas pengamanan dan warga binaan. Saat ini, rasio jumlah petugas pengamanan dengan warga binaan pemasyarakatan di Sultra mencapai 1:60, yang berarti satu petugas harus mengawasi 60 warga binaan.

Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto
Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemberian remisi ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Setiap warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik, berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman,”ujarnya.
Namun, Andap juga menegaskan bahwa tidak semua narapidana bisa mendapatkan remisi, terutama bagi mereka yang terlibat dalam kasus dengan ancaman hukuman yang berat. Narapidana dengan kasus tertentu, seperti yang melibatkan kejahatan berat dan merugikan negara, tidak berhak mendapatkan pengurangan masa tahanan dan harus menjalani masa hukuman mereka tanpa adanya potongan.
“Remisi itu bukan dari pemerintah sebagai hadiah tetapi ada persyaratan yang harus dipenuhi, seperti berkelakuan baik dan sebagainya,” jelas Andap.
Ia menekankan bahwa pemberian remisi tidak semata-mata sebagai hadiah, melainkan bentuk penghargaan yang harus diperoleh dengan menunjukkan perilaku dan komitmen yang baik selama menjalani masa hukuman.
Pemberian remisi khusus dalam rangka HUT RI ke-79 ini menjadi momen penting bagi 2.242 warga binaan di Sulawesi Tenggara. Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus berkelakuan baik dan memperbaiki diri selama menjalani masa tahanan.
“Namun untuk beberapa kasus dengan ancaman hukuman yang berat itu tidak bisa diberikan remisi dan tetap harus menjalani masa tananannya tanpa ada potongan,”tutupnya. (adm)
Tidak ada komentar