Ahli Waris Tuding Pemprov Sultra Abaikan Putusan PK Mahkamah Agung Soal Lahan Stadion Lakidende

waktu baca 3 menit
Jumat, 12 Des 2025 22:47 213 radarkendari.id

KENDARI – Sengketa lahan Stadion Lakidende di Kendari, Sulawesi Tenggara, kembali memanas. Setelah menelan anggaran pembangunan fantastis hingga Rp43,2 miliar dari APBD 2021 dan 2022, pembangunan stadion kini mandek.

Pihak ahli waris, melalui Andi Malik, menegaskan bahwa status kepemilikan lahan telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap menjadi hak ahli waris berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).

Pernyataan ini muncul menyusul pemberitaan yang mengutip Kepala Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sultra, Martin Effendi Patulak, yang menyebutkan pembangunan mandek karena sengketa dan Pemprov masih menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Bantahan Keras Ahli Waris

Andi Malik, ahli waris dari almarhum Andi Abdullah, membantah keras informasi yang disampaikan oleh Kadis Martin Effendi Patulak. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai fakta hukum.

Andi Malik (Ahli Waris Alm Andi Abdullah/salah satu pemilik lahan di Kawasan Stadion Lakidende Kendari).

“Berdasarkan putusan pengadilan, lokasi sepenuhnya sudah menjadi hak ahli waris berdasarkan putusan PK yang telah Inkrah (berkekuatan Hukum Tetap) dan telah dilakukan Sita Eksekusi oleh PN Kendari berdasarkan permohonan ahli waris,” tegas Andi Malik kepada pewarta media ini, Jumat (12/12/2025).

Ia juga menyertakan sejumlah putusan pengadilan yang memperkuat klaim kepemilikan ahli waris: Putusan PN Kendari Nomor 66/Pdt.G/2008/PN.Kdi, Putusan PT Sultra Nomor 41/Pdt/2009/PT.Sultra, Putusan MA RI Nomor 1558 K/Pdt/2010, Putusan Peninjauan Kembali (PK) MA RI Nomor 770 PK/Pdt/2012, dan Penetapan dan pelaksanaan Sita Eksekusi oleh PN Kendari

Nekat Anggarkan Rp77 Miliar Lagi

Ironisnya, di tengah status lahan yang sudah inkrah milik ahli waris, Kadis Effendi Patulak justru merencanakan pembangunan Stadion Lakidende akan kembali dilanjutkan pada 2026 dengan menyiapkan anggaran sebesar Rp77 miliar melalui APBD 2026.

Andi Malik mengecam keras tindakan Pemprov Sultra yang seolah mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia menegaskan penggunaan APBD di atas tanah milik ahli waris yang status kepemilikannya telah inkrah merupakan tindakan melanggar hukum, baik secara perdata, pidana, maupun administrasi.

Potensi Pelanggaran Hukum

Andi Malik menyebut tindakan Pemprov Sultra memiliki potensi melanggar sejumlah ketentuan hukum misalnya Pelanggaran Administrasi Negara: Tidak mematuhi putusan pengadilan yang inkrah merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran administrasi negara.

Selanjutnya, Perbuatan Melawan Hukum (Perdata): Penggunaan tanah tanpa izin pemilik sah (ahli waris) meskipun sudah ada putusan inkrah, membuka peluang ahli waris menuntut ganti rugi.

Kemudian, Tindak Pidana Penyerobotan Tanah: Melanggar Pasal 2 Undang-Undang No. 51 Prp Tahun 1960 dan Pasal 385 KUHP tentang pemakaian tanah tanpa izin yang berhak.

Terkahir, Tindak Pidana Korupsi (Penyalahgunaan APBD): Penggunaan APBD untuk kegiatan di lahan yang bukan milik pemerintah yang sah dapat berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi karena berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah.

“Pemerintah yang menganggarkan dan membangun fasilitas umum di atas lahan milik ahli waris yang status kepemilikannya sudah inkracht dapat menghadapi sanksi hukum perdata dan pidana,” tutup Andi Malik dengan tegas.

Klarifikasi Kepala Dinas Effendi Patulak

Menanggapi informasi yang beredar, Kepala Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sultra, Effendi Patulak, memberikan klarifikasi terkait ranah kewenangannya.

“Saya tidak pernah menyinggung putusan PK. Karena bukan ranah Cipta Karya. Urusan hukum ada di Biro Hukum. Beberapa teman wartawan kalau tanya saya tentang status tanah, selalu saya sampaikan silahkan ke biro hukum,” jelas Effendi Patulak.

Meskipun demikian, pembangunan stadion yang dipimpinnya telah menelan anggaran hingga puluhan miliar rupiah dan rencananya kembali dianggarkan Rp77 miliar pada APBD 2026.

Penulis : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA