Ketua Asosiasi Driver Pelabuhan : Larangan Angkutan Online di Pelabuhan Berdasarkan Perwali No. 14 Tahun 2018

waktu baca 2 menit
Senin, 20 Apr 2026 19:01 122 radarkendari.id

KENDARI – Menanggapi pernyataan Wakil Walikota Kendari, Sudirman di media terkait operasional angkutan di kawasan pelabuhan, Ketua Asosiasi Driver Pelabuhan Kendari, Sahidin, memberikan klarifikasi penting mengenai aturan yang berlaku di lapangan.

Sahidin menilai bahwa pernyataan tersebut kemungkinan besar merupakan pandangan pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan resmi Pemerintah Kota Kendari secara menyeluruh.

Menurutnya, jika pernyataan tersebut mewakili pemerintah, maka seharusnya merujuk pada regulasi dan Peraturan Walikota (Perwali) yang sudah ada sebelumnya.

Landasan Hukum yang Jelas

Sahidin menekankan bahwa pembatasan operasional angkutan sewa khusus di pelabuhan bukanlah kebijakan sepihak dari asosiasi, melainkan didasarkan pada aturan hukum yang sah, di antaranya:

  • Perwali Nomor 14 Tahun 2018: Pasal 11 ayat 2 huruf C secara tegas menyatakan bahwa angkutan sewa khusus dilarang mengambil atau menurunkan penumpang di pelabuhan secara sembarangan.

  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2019: Regulasi ini juga mengatur tata cara pengangkutan sewa khusus, terutama di lokasi-lokasi objek vital seperti pelabuhan.

“Artinya jelas, bahwa ada Perwali yang melarang hal tersebut. Jadi ini bukan sekadar aturan dari asosiasi kami, tapi memang sudah diatur oleh pemerintah sebelumnya,” tegas Sahidin.

Harapan untuk Koordinasi Lebih Lanjut

Lebih lanjut, Sahidin menyarankan agar pemerintah daerah, dalam hal ini Wakil Walikota, melibatkan Biro Hukum sebelum mengeluarkan pernyataan publik terkait isu sensitif ini.

Hal ini penting agar informasi yang disampaikan sejalan dengan produk hukum yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Kendari sendiri.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban dan kepastian hukum bagi seluruh pelaku jasa transportasi di kawasan Pelabuhan Kendari, demi kenyamanan bersama dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Penulis : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA