Kapitan Sultra Minta Kemenhub Evaluasi Operasional Jetty PT SM di Konawe Selatan

waktu baca 2 menit
Rabu, 3 Jun 2026 13:58 86 radarkendari.id

KONAWE SELATAN – Direktur Presidium Kapitan Sultra, Asrul Rahmani, meminta Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan evaluasi terhadap operasional jetty terminal khusus sementara untuk kepentingan umum milik PT SM yang berlokasi di Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan.

Menurut Asrul, jetty tersebut telah memperoleh beberapa kali perpanjangan izin terminal khusus sementara untuk kepentingan umum sejak 2017 hingga 2024.

Ia menilai perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap dasar perpanjangan izin tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Asrul izin terminal khusus sementara untuk kepentingan umum milik PT. SM sudah dua kali memperpanjang, dan itu sudah maksimal sesuai regulasi.

“Karena sifatnya sementara, perlu dipastikan apakah seluruh mekanisme perizinan dan persyaratan kewajiban yang ditetapkan telah dipenuhi,” ujar Asrul ungkapnya kepada media ini, Selasa (02/06/2026).

Ia menyebut sejumlah perusahaan tambang nikel pemegang IUP menggunakan fasilitas jetty tersebut untuk kegiatan pengapalan ore nikel.

Lebih lanjut, Asrul menyatakan bahwa PT SM semestinya telah memenuhi berbagai kewajiban yang berkaitan dengan peningkatan status fasilitas kepelabuhanan dan proses konsesi melalui mekanisme BUP, maksimal 8 bulan setelah diterbitkan keputusan direktorat kementerian perhubungan laut yang sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, menurutnya, terdapat dugaan sejumlah kewajiban tersebut belum dilaksanakan secara optimal dan terkesan tidak mengindahkan berbagai kewajiban tersebut.

Selain itu, Kapitan Sultra juga meminta dilakukan audit verifikasi dan investigasi terhadap aspek operasional pelabuhan, termasuk kelengkapan sarana keselamatan, penampungan limbah B3 baik cair dan padat, serta sistem pemantauan CCTV minimum mendeteksi area yang berbasis AIS terintegrasi dengan kementerian perhubungan, serta pemenuhan standar operasional lainnya yang menjadi persyaratan dalam penyelenggaraan kegiatan kepelabuhanan.

Atas dasar itu, Kapitan Sultra meminta KUPP Syahbandar Kelas III Lapuko berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional jetty tersebut.

Apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya meminta agar diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap instansi terkait dapat melakukan evaluasi secara objektif dan mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Asrul.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PT SM dan kepala KUPP Syahbandar Kelas III Lapuko terkait pernyataan yang disampaikan Kapitan Sultra. Pewarta media ini masih berupaya menghungi pihak terkait.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA